KETIK, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang membuka opsi Koperasi Merah Putih (KMP) dibangun dengan konsep bertingkat. Opsi tersebut untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan.
Sebelumnya, saran tersebut datang dari Ketua DPRD Kota Malang yang menolak jika KMP dibangun di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun Kota Malang sendiri tersandung keterbatasan lahan.
Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, KMP diminta berdiri di lahan seluas 1.000 meter persegi. Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan saran untuk mendirikan KMP bertingkat di lahan 250 meter persegi akan dipertimbangkan.
"Kami mengikut saja untuk usulan dari Ketua DPRD Kota Malang agar lahan KMP yang aturannya 1.000 meter persegi bisa diinovasi menjadi 250 meter persegi dan bertingkat," ujarnya, Rabu 1 Juli 2026.
Menurutnya usulan tersebut agar KMP tidak memangkas RTH di Kota Malang. Eko pun mengaku akan mengikuti keputusan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Malang.
Baca Juga:
Satpol PP Perketat Pengawasan Minol, Toko di Kota Malang Diduga Langgar Dua Aturan Sekaligus"Nanti yang penting lahannya bukan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kami mengikuti saja nanti," lanjutnya.
Eko mengakui bahwa sulit mencari lahan dengan luas 1.000 meter persegi di Kota Malang. Untuk itu rencana pembangunan akan melihat sesuai dengan kebutuhan.
"Tinggal melihat kebutuhan nanti karena memang di kota, seperti di Klojen itu mencari lahan 1.000 meter susah. Bisa jadi nanti di lahan yang kecil tetapi bangunannya bertingkat," katanya.
Pemerintah Kota Malang tidak memiliki kewenangan pengerjaan pembangunan KMP. Pembangunan KMP telah diserahkan kepada Kodim.
Baca Juga:
Imbas Libur MBG, Warga Malang Serbu Pasar Berburu Ayam dan Telur MurahNamun, Kota Malang telah mengajukan 13 hingga 21 lahan RTH dan LSD ke Kementerian ATR/BPN untuk kepentingan KMP.
"Kalah sampai hari ini masih proses pengajuan sejumlah lahan RTH yang diberikan ke pusat. Nanti keputusannya kami menunggu," pungkasnya. (*)