KY Bakal Periksa Hakim PN Jakpus soal Putusan Tunda Pemilu

Jurnalis: Marno
Editor: Moch Khaesar

3 Mar 2023 10:16

Thumbnail KY Bakal Periksa Hakim PN Jakpus soal Putusan Tunda Pemilu
Juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting. (Foto: kolase Instagram@mikoginting)

KETIK, JAKARTA – Setelah dikritisi Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra soal putusan penundaan Pemilu 2024 yang dinilai keliru, kini Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia bakal memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan perkara tersebut.

Ketiga hakim itu, T. Oyong sebagai ketua majelis, H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis.

Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting menjelaskan KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Intinya, KY akan mendalami apakah ada dugaan pelanggaran perilaku. “Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” jelas Miko Ginting dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga:
LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo

Mengenai ihwal substansi putusan, lanjut Miko, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.

"Domain KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya.

Selain melakukan pendalaman, kata Miko, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU harus menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:
Antara Bentakan dan Interaksi Tak Patut di Ruang Sidang, Sikap Hakim Gabriel Siallagan jadi Sorotan

Putusan gugatan perdata kepada KPU itu terungkap dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023).

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan majelis hakim yang diketuai T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Alasan menggugat, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah diteliti dan dicermati oleh Partai Prima, dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa majelis hakim PN Jakpus keliru dalam putusan memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut Yusril, gugatan Partai Prima merupakan gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa.

"Jika gugatan Partai Prima ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," jelasnya, Kamis (2/3/2023).

Yusril mengatakan, jika majelis hakim berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima.

"Ini sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," terangnya.

Seharusnya, lanjut Yusril, majelis hakim menolak gugatan Partai Prima. "Gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pemilik Rubicon Rafael Ternyata Saefudin, Office Boy Penerima BLT

Baca Selanjutnya

Kapolres Jombang Instruksikan Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor

Tags:

Komisi Yudisial KPU Putusan Tunda Pemilu Partai Prima Yusril Ihza Mahendra Milo Ginting Hakim PN Jakarta Pusat

Berita lainnya oleh Marno

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

9 April 2026 18:20

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

6 April 2026 10:15

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik  Festival Film di Prancis

1 April 2026 18:40

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik Festival Film di Prancis

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

31 Maret 2026 15:29

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

17 Maret 2026 20:36

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

16 Maret 2026 21:05

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar