KETIK, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengutip nasihat sahabat Rasulullah SAW, Ali bin Abi Thalib, saat membacakan nota perlawanan atas perkara dugaan korupsi pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

“Jangan merasa gentar atau sedih di jalan petunjuk, meskipun sedikit orang yang menempuh”.

Nasihat tersebut, kata Febrie, menjadi penguat baginya bahwa keteguhan sangat diperlukan ketika seseorang menghadapi ujian berat di tengah tuduhan yang dihadapinya.

Dalam perlawanannya, Febrie menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Ia memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar berkenan menerima seluruh dalil dalam nota perlawanan dirinya beserta tim advokat.

Ia meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta memerintahkan majelis mengembalikan berkas perkara kepada jaksa.

Baca Juga:
Ungkap 22 Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Tim Advokat Febrie Adriansyah Ajukan Eksepsi

Jika majelis berpendapat lain, ia memohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Selain itu, Febrie juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan dirinya seketika setelah putusan dibacakan.

Di hadapan majelis hakim, Febrie menyinggung puluhan tahun kariernya di Korps Adhyaksa. Ia menegaskan tidak meminta keistimewaan atau kekebalan hukum, melainkan hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil, menguji dakwaan secara saksama, dan mempertahankan independensi tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Febrie mengungkapkan bahwa masa kerja selama 30 tahun bukanlah waktu yang singkat. Sebagian besar kehidupan profesionalnya telah dijalani di dalam institusi kejaksaan dan selalu berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ia kemudian merinci berbagai jabatan yang pernah diemban, mulai dari Kepala Subdirektorat Pidana Khusus hingga Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
Febrie Adriansyah Singgung Dugaan Serangan Balik Usai Tangani Kasus Korupsi Besar

Febrie mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak awal; semuanya murni karena pengabdian dan karakternya. Bahkan, ia mundur dari posisi Jampidsus karena adanya permintaan dari pihak lain.

Selama memimpin Jampidsus, Febrie mengaku memimpin pengusutan kasus-kasus megakorupsi. Ia menyebutkan perkara timah yang merugikan negara Rp300 triliun hingga kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan kerugian Rp285,017 triliun.

Ia mempertanyakan apakah mungkin di ujung puncak kariernya ia melakukan pemerasan terhadap orang lain. Febrie pun memohon agar rekam jejak dan pengabdiannya selama menjadi jaksa dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Menurut Febrie, surat dakwaan tidak menguraikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana perintah atau kesepakatan pemerasan yang dibuat Ferry Yanto Hongkiriwang bersamanya. Ferry yang digambarkan sebagai pelaku aktif justru tidak dijadikan terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang, Febrie menyebut rentang waktu perbuatan dicantumkan dari tahun 2020 hingga Juli 2026, tetapi turut menguraikan transaksi pada Agustus 2026.

Selain itu, ia menilai jaksa menyamakan hubungan sosial dan pekerjaan profesional yang sah, seperti honorarium advokat, serta transaksi pihak lain seolah-olah otomatis konkret sebagai tindak pidana.(*)