Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dinyatakan Tidak Bersalah

Komitmen Bantu Rakyat Kecil Berbekal Ilmu dan Pengalaman dari Korps Adhyaksa

14 Oktober 2026 22:35 14 Okt 2026 22:35

Thumbnail Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dinyatakan Tidak Bersalah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu pekan lalu, 7 Oktober 2026. (Foto: Alfian Winanto/ Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan tekadnya untuk kembali mengabdi kepada masyarakat, terutama rakyat kecil, jika majelis hakim memutuskan dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Dia juga membuka peluang untuk kembali terlibat dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar yang masih membutuhkan penegakan hukum.

"Apabila majelis hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih memerlukan penegakan hukum," kata doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga (Unair) ini.

Febrie meyakini ilmu serta pengalaman panjangnya dalam pemberantasan korupsi dapat menjadi bekal untuk membantu penanganan perkara-perkara korupsi. Dia menilai pengalamannya selama berkecimpung dalam penegakan hukum masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tentu akan banyak membantu," ujar Febrie.

Dia menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara yang tetap dipegangnya, meskipun pekerjaan tersebut memiliki risiko besar.

"Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara," kata dia.

Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor pada Juli 2026, sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Kejagung. Sebelum menjadi tersangka, Febrie bersama jajarannya sedang gencar-gencarnya mengusut kasus besar. Diantaranya korupsi MBG yang diduga menyeret sejumlah pejabat dari penegak hukum lain. 

Febrie Ardiansyah juga pernah menjadi perhatian pada Mei 2024, saat ajudannya berhasil menangkap seorang personel Densus 88 yang sedang menguntitnya. Kala itu, Febrie memang sedang mengusut beberapa kasus besar, termasuk korupsi tata niaga timah yang diduga melibatkan pejabat penegak hukum dari sebuah instansi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Febrie Adriansyah Jampidsus kasus pemerasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pengadilan Tipikor pemberantasan korupsi Penegakan hukum korupsi tata niaga timah