Kurir 15 Kg Sabu dan 42 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

26 Agt 2025 18:41

Thumbnail Kurir 15 Kg Sabu dan 42 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Palembang
Terdakwa kasus peredaran 15 Kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, Alfin Rifki alias Toeng, menyimak pembacaan tuntutan pidana mati di hadapan majelis hakim PN Palembang. Selasa 26 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Peredaran narkoba skala besar kembali terbongkar. Terdakwa Alfin Rifki alias Toeng, kurir jaringan narkotika, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hera Ramadona, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 21 Agustus 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peran aktif sebagai perantara peredaran 15 kilogram sabu dan lebih dari 42 ribu butir pil ekstasi.

Perbuatan Alfin dinyatakan memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus bermula saat Alfin diminta rekannya, Mirza bin Zaini (dituntut terpisah), untuk mengantar narkotika pada Maret 2022. Terdakwa kemudian mengambil sabu di kawasan Sungai Batang, Palembang, sebelum menyerahkannya ke Renol Mirfazollah AZ (juga dituntut terpisah).

Beberapa hari berselang, Alfin kembali menerima perintah untuk mengambil ribuan pil ekstasi di kawasan Simpang Lima Lebong Siarang. Barang haram itu juga ia serahkan kepada Renol.

Namun aksi mereka terendus aparat BNN Provinsi Sumsel. Renol lebih dulu ditangkap bersama puluhan ribu butir pil dan paket sabu, sementara Alfin berhasil melarikan diri.

Alfin akhirnya ditangkap pada 17 Januari 2025 di rumahnya, setelah hampir tiga tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Dari hasil penggeledahan, aparat menyita total 15,4 kg sabu dalam berbagai kemasan, 42.000 lebih pil ekstasi dengan logo Rolex dan Granat, serta handphone yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.

Alfin mengaku telah lima kali menjadi perantara dalam bisnis narkotika jaringan Mirza, dengan imbalan Rp5 juta per transaksi.

Usai tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Komisi B DPRD Surabaya Turun Tangan, Mediasi Konflik Juru Parkir dan Mie Gacoan

Baca Selanjutnya

Paragon Management Trainee 2025 Resmi Dibuka, Klik Link di Bawah Ini untuk Daftar

Tags:

Indonesia darurat Narkotika kurir sabu Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar