KETIK, PACITAN – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital di Kabupaten Pacitan masih rendah. 

Dari total 591.321 jiwa penduduk, baru sekitar 4 persen atau kurang lebih 20.000 warga yang telah melakukan aktivasi.

Kondisi tersebut mendapat perhatian DPRD Pacitan. 

Anggota Komisi I DPRD Pacitan, Ririn Subiati, mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lebih agresif melakukan sosialisasi dan jemput bola agar aktivasi IKD tidak hanya dilakukan ketika masyarakat membutuhkan layanan tertentu.

“Hal ini tidak boleh dianggap sepele. Harus menjadi target kinerja Dinas Dukcapil, minimal untuk penuntasan sosialisasinya,” kata Ririn kepada Ketik.com, Jumat, 14 Agustus 2026.

Baca Juga:
Menkomdigi Tinjau Uji Coba 'Jalan Tol Data' Perlinsos Digital di Sleman

Menurutnya, rendahnya angka aktivasi IKD menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam proses transformasi administrasi kependudukan di Pacitan.

Ririn meminta sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai jalur, baik daring maupun luring. 

Sekolah, instansi pemerintah, komunitas, organisasi masyarakat hingga kelompok PKK dinilai dapat menjadi titik strategis untuk memperkenalkan IKD kepada masyarakat.

“Saya berharap sosialisasi terkait aplikasi ini dilakukan secara masif. Bisa melalui berbagai jalur online maupun offline, sekolah-sekolah, instansi pemerintah, berbagai komunitas, ibu-ibu PKK dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Diguyur Rp20 Miliar, 131 Kelompok Tani Pacitan Dapat Proyek Swakelola Irigasi Perpompaan

Dorongan tersebut bukan tanpa alasan. 

Ririn menilai arah pelayanan publik saat ini semakin bergerak menuju digitalisasi dan integrasi data.

“Kita dalam rangka menuju Satu Data Indonesia, semua pasti mengarah ke sana,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Dukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, mengakui tingkat aktivasi IKD di wilayahnya baru sekitar 4 persen.

“4 persen, kurang lebih baru 20.000 orang,” ungkap Tri, Senin, 10 Agustus 2026.

Tri menyebut rendahnya capaian tersebut dipengaruhi sejumlah kendala di lapangan. 

Salah satunya adalah keterbatasan perangkat yang dimiliki masyarakat.

Sebagian warga belum memiliki telepon pintar. 

Sementara warga yang sudah memiliki smartphone tidak semuanya menggunakan perangkat dengan spesifikasi yang mendukung aplikasi IKD.

“Seringkali masyarakat kita tidak punya HP. Yang kedua, punya HP tapi mungkin kadang jadul-lah. Itu kan enggak bisa (diinstal) karena tidak support,” jelasnya.

Selain persoalan perangkat, penggunaan IKD dalam berbagai layanan publik juga belum sepenuhnya terintegrasi. 

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat belum merasa memiliki kebutuhan mendesak untuk mengaktifkan identitas digital.

Tri mencontohkan, penggunaan IKD di sektor perbankan di daerah masih terbatas.

“Di daerah rata-rata penggunaan (IKD) ini kan belum. Misalnya, baru di Bank Jatim yang bisa, sementara yang lainnya belum,” katanya.

Menurut Tri, apabila semakin banyak instansi dan penyedia layanan publik menerima IKD, kebutuhan masyarakat terhadap identitas digital tersebut akan meningkat dengan sendirinya.

Meski demikian, Dukcapil Pacitan mulai menerapkan strategi jemput bola. 

Setiap warga yang datang mengurus dokumen kependudukan, khususnya KTP, diarahkan sekaligus melakukan aktivasi IKD.

“Setiap pelayanan, terutama urus KTP, kita ajak masyarakat untuk langsung aktivasi. Jadi, yang masuk ke sini langsung aktivasi,” ujar Tri.

Ririn meminta pola jemput bola tersebut diperluas agar tidak hanya menyasar masyarakat yang datang ke kantor Dukcapil.

Menurutnya, pemerintah perlu mendatangi kelompok masyarakat secara langsung, terutama warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Ia juga mengingatkan agar digitalisasi pelayanan tidak justru menciptakan persoalan baru bagi masyarakat rentan.

"Jangan sampai hanya pas akan diperlukan, masyarakat baru diarahkan untuk download aplikasi IKD. Padahal kita tahu tidak semua masyarakat punya HP Android yang support pada aplikasi ini,” tegasnya.

Ririn bahkan menyoroti potensi persoalan ketika semakin banyak layanan pemerintah menggunakan sistem digital, termasuk dalam pengelolaan data dan layanan bantuan sosial.

“Kita tentu tidak ingin ada masyarakat yang harusnya layak mendapat bantuan, tapi gara-gara belum aktivasi IKD mereka tidak bisa mendapatkannya,” ujarnya.

Karena itu, menurut Ririn, pemerintah perlu memastikan proses digitalisasi dibarengi dengan edukasi, pemerataan akses teknologi, serta pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan.

Ia menilai perkembangan teknologi juga telah mengubah posisi telepon pintar dalam kehidupan masyarakat.

“Di sinilah kita dibuat sadar oleh sistem bahwa HP bukan lagi barang mewah, bukan lagi hanya milik orang yang berkecukupan. Namun HP sudah menjadi kebutuhan,” pungkasnya.(*)