KETIK, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein membeberkan kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI).
OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Lingkungan Pemkab Pemalang pada tahun 2025-2026. Penyidik KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Menurut Achmad Taufik, kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan kegiatan penyelidikan tertutup.
“Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Saudara AWI selaku Bupati Pemalang periode tahun 2025-2030 bersama-sama saudara GHA selaku orang kepercayaan Bupati Pemalang,” katanya dalam jumpa pers, Kamis, 30 Juli 2026.
AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang ke sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pemalang maupun kepada pihak swasta atau rekanan untuk keperluan pribadinya. GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai 1,98 miliar.
Baca Juga:
Diduga Peras Bupati Anom, Pegawai KPK Ikut Terseret Kasus OTT Pemalang“Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadinya bupati yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK,” lanjut Taufik.
Dalam prosesnya, GHA menemui AH selaku adik iparnya untuk dikenalkan dengan saudara LBS selaku pihak swasta. Yang bersangkutan adalah orang tua atau ayah dari DIS yang merupakan pegawai KPK.
“Selanjutnya AWI GHA dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di restoran di wilayah Magelang dan Semarang di mana saat itu dalam pertemuan tersebut LBS meminta sejumlah uang untuk pengurusan perkara di KPK dengan nilai 2 miliar,” tegasnya.
Pada pertemuan kedua, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
Baca Juga:
Bupati Pemalang Langsung Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan“Selanjutnya dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA yang tadi asalnya dari perangkat daerah dan pihak swasta pada akhirnya diberikan kepada Saudara LBS total senilai 1,2 miliar,” lanjut Taufik.
Terkait operasi tangkap tangan, pada Selasa, 28 Juli 2026, GHA atas perintah AWI melakukan pengumpulan uang hasil memeras beberapa pejabat dan pihak swasta yang berada di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Setelah mengambil uang dari pihak swasta pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026, malam hari saudara GAA diamankan oleh tim KPK. Jadi peristiwa tertangkap tangannya di sini di tanggal 28 malam,” jelasnya.
“Kemudian tim KPK juga mengamankan Saudara AWI pada sebuah hotel di Jakarta. Jadi ada beberapa tim yang di Pemalang dan ada yang di Jakarta,” imbuh Taufik.
Sehari sebelumnya atau pada Senin malam, 27 Juli 2026 tim KPK juga telah melakukan pemantauan secara intensif di Semarang. Di situ diduga terjadi pertemuan antara AWI, GHA dan LBS terkait penyerahan uang untuk mengurus perkara di KPK.
“Setelah penyerahan uang tersebut LBS kembali ke rumahnya di daerah Purworejo dan tim KPK kemudian mengamankan saudara LBS ini di rumahnya dan uang sejumlah 1,2 miliar,” bebernya.
Dalam rangkaian itu, tim KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak. Ada 21 orang yang berasal dari tiga tempat yaitu di Pemalang Purworejo dan Jakarta. 14 di antaranya dibawa ke gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Lima orang yang dari Jakarta yaitu Saudara AWI selaku Bupati, saudara ADM ajudan, saudara JE driver, saudara AB selaku rekan bupati dan saudara DIS selaku pegawai KPK,” paparnya.
Sementara delapan orang dari Pemalang yaitu GHA selaku orang kepercayaan bupati, kemudian JKT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, BS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, ED Kabag Umum Pemkab Pemalang, TED dan DF selaku pihak swasta.
Kemudian NF istri Bupati Pemalang dan PRS selaku camat di Pemalang. Satu orang dari Purworejo yaitu LBS selaku pihak swasta sekaligus ayah dari saudara DIS.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih 2,7 miliar,” tegasnya.
Dari total uang tersebut, rinciannya uang tunai sebesar Rp300 juta ditemukan di rumah GHA, kemudian di tempat pemenangan pemilu sebanyak 80 juta. Sertabuku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampungan sebesar 670 juta dan sudah dicairkan untuk dilakukan penyitaan.
“Kemudian uang tunai di rumah LBS yang di Purworejo sebesar 1,2 miliar, satu buah koper di dalam mobil milik saudara AWI yang berisi uang tunai sejumlah 451 juta dan ini diamankan di Jakarta,” lanjut Taufik.
Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, tim KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka. Yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030, GHA selaku orang kepercayaan bupati, LBS selaku pihak swasta dan DIS selaku pegawai KPK
“Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AWI bersama Saudara GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 B gratifikasi Undang-Undang Nomor 3199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Bina Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap LBS bersama DIS disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 99 tentang pemberantasan tidak pernah korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)