KPU Labuhanbatu Bimtek Hukum Badan Adhoc, Rusli Singgung PSU dan Kinerja

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: M. Rifat

17 Okt 2024 06:20

Thumbnail KPU Labuhanbatu Bimtek Hukum Badan Adhoc, Rusli Singgung PSU dan Kinerja
M Rusli mantan kuasa hukum KPU Labuhanbatu saat menjadi pemateri dalam kegiatan bimtek hukum badan adhoc yang dilaksanakan KPU Labuhanbatu Pilkada 2024, 16 Oktober 2024. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penegakan hukum Pilkada 2024 dan kode etik bagi penyelenggara Pemilu, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan itu sangat jarang dilaksanakan. Maka, dia berharap kepada PPK dan PPS dapat memanfaatkan kegiatan sebaik mungkin.

Sehingga apa yang disampaikan narasumber menjadi pengetahuan baru serta bermanfaat bagi seluruh peserta bimbingan teknis.

"Kegiatan ini menjadi bekal khususnya bagi PPK dan PPS, karena ke depannya semakin mampu mengantisipasi berbagai jenis pelanggaran hukum Pilkada maupun kode etik penyelenggara," terangnya.

Baca Juga:
Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Sementara, seorang narasumber, M Rusli yang pernah menjadi kuasa hukum KPU Labuhanbatu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi saat Pilkada sebelumnya, menjelaskan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan PPK dan PPS saat pemungutan suara.

Di antaranya, memastikan bahwa yang hadir ke TPS adalah orang yang terdaftar dalam DPT, DPTb, memiliki surat panggilan memilih, memiliki KTP-el serta dikenali oleh petugas.

Memastikan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya belum pernah memberikan suaranya di TPS lain dengan cara memeriksa jari tangan pemilih apakah ada tanda tinta atau tidak.

Selanjutnya, memastikan pemilih yang sudah memberikan suaranya mencelupkan jari tangannya ke tinta yang sudah disediakan sebagai tanda sudah memberikan suara.

Baca Juga:
Sengkarut PSU Perumahan Jadi Penghambat Program RT Berkelas di Kota Malang

Rusli juga menceritakan pengalamannya saat bersidang di MK sekaitan berbagai hal penyebab pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada tahun 2020 silam.

Secara singkat sebutnya, PSU dilakukan apabila ada keadaan yang memaksa (force majure) seperti bencana alam, kerusuhan dan atau keadaan memaksa lainnya sehingga pemungutan suara tidak dapat dikakukan atau diselesaikan.

Selain itu, adanya rekomendasi Bawaslu berdasarkan laporan Pengawas TPS serta adanya perintah dari Mahkamah Konstitusi jika ada sengketa hasil pemilihan umum.

Dalam amatan Ketik.co.id, bimbingan teknis penegakan hukum Pilkada 2024 dan kode etik bagi penyelenggara Pemilu dengan peserta seluruh PPK dan PPS se-Labuhanbatu itu, juga menyertakan narasumber dari kepolisian, kejaksaan serta mantan Bawaslu. (*)

Baca Sebelumnya

Debat Publik Pertama, Eri Cahyadi Ungkap Siap Gelontorkan Rp500 Miliar di 2025 untuk Program Berobat Gratis

Baca Selanjutnya

Kunjungi Pasar Sepanjang Sidoarjo, Khofifah Disambut Meriah Pedagang dan Pengunjung

Tags:

KPU Labuhanbatu Sumut PPK PPS PSU Pilkada 2024 Badan adhoc Kinerja Narasumber Zaffar Siddik M Rusli

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI BO Kotapinang Cetak Trainer Digital Ikuti TOT, Siap Adopsi New Qlola di Unit Kerja

16 April 2026 01:01

BRI BO Kotapinang Cetak Trainer Digital Ikuti TOT, Siap Adopsi New Qlola di Unit Kerja

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H