KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengimbau para anggota DPRD terpilih untuk mengajukan cuti apabila turut serta dalam proses kampanye Pilkada 2024. Hal tersebut disebabkan anggota DPRD terpilih termasuk dalam kategori pejabat daerah.
Ketu KPU Kota Malang, M Toyyib menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perubahannya dan PKPU Nomor 13 tahun 2024.
"Memang regulasinya begitu. Jadi anggota DPRD terpilih itu termasuk sebagai pejabat daerah. Ketika terlibat dalam kampanye, maka harus melakukan cuti," ujarnya, Sabtu 19 Oktober 2024.
Toyyib menegaskan bahwa kampanye yang dimaksud tidak hanya dengan mendatangi masyarakat secara langsung. Pemasangan banner-banner dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah dengan mencantumkan identitas diri juga termasuk sebagai kampanye.
Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak MalingKondisi tersebut banyak ditemukan di beberapa titik di Kota Malang. Banner-banner dukungan dari DPRD terpilih kepada salah satu paslon mulai menjamur di Kota Malang.
Menurut Toyyib, para anggota DPRD terpilih tetap harus mengajukan cuti sepanjang durasi pemasangan banner tersebut.
"DPRD terpilih yang melakukan dukungan harus mengajukan cuti. Karena itu termasuk kampanye dan banner itu mau terpasang berapa hari, ya cutinya berapa hari," katanya.
Saat ini KPU Kota Malang akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Malang terkait peraturan dan penindakan tersebut. Toyyib menambahkan bahwa sanksi dapat diajukan oleh Bawaslu Kota Malang.
Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus"Memang butuh penanganan segera. Kami akan koordinasi. Bawaslu sudah sempat meminta keterangan terkait hal itu. Kami juga minta diundang sama Bawaslu untuk membicarakan tentang penegakan dari regulasi," tutupnya. (*)