KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melakukan penggeledahan pasca operasi tangkap tangan di Bondowoso. 

OTT yang terjadi pada Rabu (15/11/2023) lalu sudah menetapkan empat tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Bondowoso  berinisial PJ, dan Kasi Pidsus AKDS, serta 2 orang swasta, YS dan AIW. 

Lima hari pasca OTT, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan hampir setiap hari. Pada Minggu (19/11/2023) penggeledahan pertama dilakukan hampir delapan jam di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso. 

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan ke rumah tersangka, YS dan AIW. Kantor Dinas BSBK Bondowoso, Rumah Dinas Bupati / Pendopo Kabupaten, Kantor Pemda, serta rumah mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso.

Berikutnya, rumah rekanan di Kabupaten Jember. Hari ini, Kamis (23/11/2023), tim penyidik KPK RI kembali melakukan penggeledahan di rumah rekanan di Kecamatan Bondowoso.

Baca Juga:
Bondowoso Kirim 8 Ton Beras Organik ke Papua dan Kalimantan, Perkuat Posisi sebagai Sentra Pangan Nasional

Ketua RT di salah satu kelurahan di Kecamatan Bondowoso, berinisial H, membenarkan KPK RI menggeledah rumah rekanan berinisial F. Namun, ia mengaku lupa nama CV rekanan dimaksud. 

Ia meyakini sejumlah orang tersebut merupakan  tim penyidik KPK ."Tadi pendampingan saja, kita cuma tanda tangan saja, hasil penggeledahannya tadi," jelasnya.(*)

Baca Juga:
Bupati Bondowoso Ikut Beri Selamat bagi Santri Baru Ponpes Nurul Jadid Paiton