Korupsi Rp1,2 Miliar, Kades Kedungsoko dan Dua Pengurus HIPPA Ditahan Kejari Tuban

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Aziz Mahrizal

23 Okt 2025 17:05

Thumbnail Korupsi Rp1,2 Miliar, Kades Kedungsoko dan Dua Pengurus HIPPA Ditahan Kejari Tuban
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban menahan tiga tersangka korupsi Desa Kedungsoko, Kamis, 23 Oktober 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan dan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Rabu, 24 Oktober 2025.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah R (Kepala Desa Kedungsoko), EP (Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko), dan RW (Bendahara HIPPA).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan pemeriksaan saksi maupun tersangka.

"Ketiga tersangka ini diduga bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama secara melawan hukum," kata Yogi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.

Baca Juga:
PWNU Jatim Gagas Gerakan “NUConomic”, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Warga NU di Abad Kedua

Modus yang digunakan adalah tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko (yang sudah berbentuk BUMDes) dan tidak menyetorkan seluruh hasil lelang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) selama periode 2022 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, tambah Yogi, negara mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.

"Setelah melalui proses penyidikan yang adil dan transparan, akhirnya siang ini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tutupnya. (*)

Baca Juga:
Muskerwil I PWNU Jatim di Tuban: Silaturahmi dan Qanun Asasi Ditekankan Kembali Menjelang Abad Kedua NU
Baca Sebelumnya

Lula Serukan Penguatan Hubungan Indonesia dan Brasil yang Sudah Terjalin 17 Tahun

Baca Selanjutnya

Hari Santri Nasional, KAI Daop 7 Wujudkan Dukungan Penuh untuk Santri dan Pesantren

Tags:

kejaksaan negeri kabupaten tuban Kejari Tuban tuban Korupsi desa kedungsoko

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Silaturahmi Dirut PT Pupuk Indonesia ke PPMH 02 Tuban, Minta Doa untuk Kemandirian Pangan

10 April 2026 23:47

Silaturahmi Dirut PT Pupuk Indonesia ke PPMH 02 Tuban, Minta Doa untuk Kemandirian Pangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar