Korupsi Pembangunan Pasar Cinde Palembang, Kuasa Hukum Rainmar Klaim Tak Ada Barang Sitaan Milik Klien

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

9 Jul 2025 17:58

Thumbnail Korupsi Pembangunan Pasar Cinde Palembang, Kuasa Hukum Rainmar Klaim Tak Ada Barang Sitaan Milik Klien
Kuasa hukum tersangka Rainmar yosnaidi, Kemas Ahmad Jauhari SH, ditemui usai penggeledahan di kediaman Kliennya Dalam Dugaan Perkara Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde , Rabu 09 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde, Rainmar Yosnaidi. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 09 Juli 2025 di Perumahan Ruby Residence Blok C2, kawasan Angkatan 66, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Penggeledahan ini turut disaksikan oleh Lurah Pipa Reja, Subhan, serta aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dari lokasi, tim Pidsus berhasil mengamankan satu unit mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi B 512 AHG yang tercatat atas nama PT Aldiron Perkasa. Selain kendaraan, sejumlah dokumen penting dan bundel berkas juga disita.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang dipimpin oleh penyidik Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja. Proses ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo. PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025, atas nama tersangka Rainmar Yosnaidi.

Dari hasil penggeledahan, total ada 61 item yang disita, termasuk satu unit mobil Pajero Sport, stempel PT Magna Beatum, flashdisk, serta sejumlah dokumen lainnya.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Rainmar, Kemas Ahmad Jauhari menegaskan bahwa semua barang yang disita tidak ada yang terdaftar atas nama kliennya secara pribadi.

“Tidak ada satu pun dokumen, surat perjanjian, maupun kendaraan yang disita merupakan milik klien kami. Semua atas nama perusahaan, bukan pribadi Rainmar Yosnaidi,” ujar Jauhari kepada awak media.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya keliru. Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya dibebankan kepada Direktur utama PT Magna Beatum, yakni almarhum Atar Tarigan.

“Klien kami hanya bawahan yang menjalankan perintah atasan. Semua dokumen dan permohonan ditandatangani oleh Direktur. Jadi sangat tidak adil jika klien kami dijadikan subjek hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Meski demikian, Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tetap kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Silakan proses hukum berjalan. Tapi kami tegaskan lagi, mobil Pajero itu bukan milik klien kami, dan tidak ada satu pun harta kekayaan pribadi yang disita,” pungkasnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde di Palembang terus bergulir. Terbaru, Kejati Sumsel menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo sebagai tersangka sejak Senin, 7 Juli 2025 lalu.

Politikus Partai Demokrat itu menyusul mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Total, ada 4 tersangka yang ditetapkan Korps Adhyaksa dalam proyek yang bergulir pada tahun 2017 - 2018 ini. (*) 

Baca Sebelumnya

Program KaDieu Geo Dipa Diharapkan Jadi Model Pemanfaatan Langsung Energi Panas Bumi

Baca Selanjutnya

Kontra Penolakan, Warganet Antusias Sambut Zakir Naik di Kota Malang

Tags:

palembang Korupsi revitalisasi Pasar cinde kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumatra Selatan sumsel mantan Wali Kota Palembang harnojoyo

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar