Korupsi Izin K3, Kadisnakertrans Nonaktif Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1,3 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

17 Jul 2025 06:31

Thumbnail Korupsi Izin K3, Kadisnakertrans Nonaktif Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1,3 Miliar
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki divonis Majelis Hakim 5 Tahun penjara dan Uang pengganti sebesar Rp1,3 milyar atau Pidana 4 Tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Rabu 16 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis pidana maksimal kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel nonaktif, Deliar Marzoeki, dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu 16 Juli 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin, Deliar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,343 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita. Jika masih belum mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama 3 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Palembang, Syahran, yang sebelumnya menuntut Deliar dengan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 1,3 miliar dengan pidana pengganti 4 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

Setelah mendengar putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Nurmala, maupun jaksa penuntut umum, menyatakan masih pikir-pikir.

"Saudara punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding," tegas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup sidang.

Kasus ini mencuat setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman.

Dari OTT tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, mata uang asing, plat kendaraan palsu, logam mulia, dan harta benda lainnya.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Alex Rahman sendiri telah lebih dulu divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, yang juga berkaitan dengan kasus suap izin K3.

Dengan dijatuhkannya vonis terhadap Deliar Marzoeki, majelis hakim menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus menjadi peringatan bagi para pejabat negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*) 

Baca Sebelumnya

Dindik Surabaya Perkuat Karakter “Wani” Lewat MPLS Bebas Perundungan

Baca Selanjutnya

Wabup Asahan Tutup Orientasi CPNS Formasi 2024 di Lingkungan Pemkab

Tags:

palembang kadisnakertrans OTT Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend