KETIK, BATU – Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali memeriksa pedagang Pasar Induk Among Tani dalam rangka mendalami dugaan korupsi jual beli kios dan los.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Sidik Putra, yang menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 16 April 2026.
Sidik menyampaikan, pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu. Ia mengaku kembali dimintai klarifikasi terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hari ini saya kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan, terutama terkait dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Pemkot Batu Pastikan Sektor Pariwisata Masuk Skala Prioritas Musrenbang Jatim 2027Sebelumnya, Sidik juga telah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pedagang lain pada pekan sebelumnya.
Ia berharap proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Batu dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik tersebut.
“Harapannya, proses ini bisa mengungkap siapa aktor di balik kasus ini. Jika benar ada praktik yang tidak sesuai aturan, tentu harus diusut secara tuntas,” ungkap koordinator pedagang zona buah dan sayur ini.
Ia menambahkan, citra Pasar Induk Among Tani sebagai salah satu pasar terbesar dan unggulan di Indonesia dapat tercoreng apabila dugaan praktik menyimpang tersebut terbukti.
Baca Juga:
Pemkot Batu Terima PSU 13 Perumahan, Nilai Aset Tembus Rp741 Miliar“Citra itu bisa rusak jika di dalamnya terdapat praktik yang merugikan, apalagi jika melibatkan oknum yang mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.
Sementara itu, proses penyelidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
Pada pekan pertama April, tim jaksa yang berjumlah tujuh orang telah memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) serta 12 pedagang pasar.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada pertengahan April dengan memanggil tambahan saksi, baik dari kalangan pedagang maupun petugas pasar.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 23 orang dalam kurun waktu dua pekan. (*)