Komisi E DPRD Jatim Dorong Pengesahan Raperda PPA

Jurnalis: Martudji
Editor: Fiqih Arfani

24 Jun 2025 19:54

Thumbnail Komisi E DPRD Jatim Dorong Pengesahan Raperda PPA
Paripurna DPRD Jatim dengan bahasan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, Senin 23 Juni 2025 (Foto: Martudji/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Komisi E DPRD Provinsi Jatim mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak (Raperda PPA).

Penekanan itu dilakukan terkait masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jatim. Juga perlunya pembaruan regulasi agar lebih relevan dengan kondisi sosial dan tantangan zaman, terutama di era digital.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, yang juga juru bicara dalam Nota Penjelasan Komisi E, menyampaikan bahwa data dari SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim masih memprihatinkan.

“Tahun 2023 terdapat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak. Meski di tahun 2024 angkanya menurun menjadi 771 dan 1.103 kasus, bentuk kekerasan seksual masih menjadi yang paling dominan,” ujarnya.

Baca Juga:
Apresiasi Pansus DPRD Jatim tentang LKPJ, Gubernur Khofifah Pastikan Program Pembangunan Bermanfaat untuk Rakyat

Selain kekerasan seksual, dirinya juga menyoroti praktik perkawinan anak yang masih tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, angka dispensasi kawin sempat melonjak tajam pada 2020 menjadi 17.214 kasus pascaperubahan batas usia minimal menikah dari 16 menjadi 19 tahun. Meski jumlah itu terus menurun hingga 8.753 kasus di tahun 2024.

"Angkanya tetap menunjukkan perlunya langkah serius dari pemerintah daerah. Di sisi lain, perkembangan teknologi turut membawa tantangan baru dalam perlindungan anak," terangnya.

Disampaikan, mengacu Studi Disrupting Harm tahun 2022, sebanyak 41persen anak dan remaja di Indonesia menyembunyikan usia mereka saat online, membuat mereka lebih rentan terhadap predator digital dan kekerasan seksual daring.

Survei U-Report pada 2019 juga mencatat bahwa 45% responden anak muda usia 14–24 tahun pernah mengalami cyberbullying.

Baca Juga:
Muhammadiyah Berduka! Ketua LHKP PWM Jatim Sekaligus Politikus Senior Mirdasy Tutup Usia

“Anak-anak dan remaja kita adalah pengguna aktif media digital. Ini membuka peluang besar, tapi juga risiko yang tidak kalah besar. Raperda ini perlu mengatur perlindungan yang mencakup ruang digital,” tutur Puguh.

Ditambahkan, regulasi yang saat ini berlaku, yakni Perda No 16 Tahun 2012 dan Perda No 2 Tahun 2014, sudah tidak memadai dan perlu diganti dengan regulasi terpadu.

Penggabungan dua perda ini dinilai akan menciptakan sistem perlindungan lebih komprehensif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan sosial maupun teknologi.

Raperda ini mencakup sejumlah aspek penting, seperti tugas dan wewenang pemerintah daerah, perencanaan dan penyelenggaraan perlindungan, kelembagaan, sistem informasi, kerja sama daerah, partisipasi masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

Penguatan koordinasi lintas lembaga juga menjadi salah satu poin utama yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan.

Raperda ini disusun juga dengan mengacu ke berbagai regulasi nasional terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2025 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak.

Terkait itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono menyampaikan bahwa pandangan dan usulan dari Komisi E terhadap raperda ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pandangan Komisi E DPRD Jatim ini akan menjadi masukan yang konstruktif untuk menjadi bahan penyusun peraturan dan membangun Jawa Timur yang inklusif,” ungkap Blegur, di Rapat Paripurna DPRD Jatim. (*)

Baca Sebelumnya

Banggar DPRD Jatim Tekankan Pokir untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baca Selanjutnya

Tiket Gratis Opening Porprov IX Jatim 2025 Ludes, Malam Penuh Kejutan Siap Guncang Stadion Gajayana

Tags:

DPRD Jatim Komisi E DPRD Jatim paripurna Perlindungan perempuan dan anak

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar