KNPI Jakarta Gugat UU Pemuda ke MK, Husnul Jamil: Batas Usia 30 Tahun Diskriminatif

Editor: T. Rahmat

30 Sep 2025 19:37

Thumbnail KNPI Jakarta Gugat UU Pemuda ke MK, Husnul Jamil: Batas Usia 30 Tahun Diskriminatif
Ketua KNPI Jakarta, Husnul Jamil bersama Direktur LBH KNPI Jakarta, Hamka Arsad usai menyerahkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, Husnul Jamil, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Didampingi Direktur LBH KNPI Jakarta, Hamka Arsad, gugatan ini difokuskan pada Pasal 1 Ayat (1) yang membatasi usia pemuda hanya sampai 30 tahun.

Menurut Husnul, ketentuan tersebut diskriminatif dan tidak sesuai dengan realitas sosial. Ia menilai banyak anak muda di atas 30 tahun yang masih aktif, produktif, bahkan sedang berada di puncak kematangan dalam organisasi dan dunia kerja, tetapi justru tersisih dari program kepemudaan negara.

“Batas usia pemuda sampai 30 tahun itu sangat diskriminatif. Saya sendiri sebagai Ketua KNPI DKI Jakarta tidak bisa mengakses program-program Kemenpora hanya karena usia saya di atas 30. Padahal, dalam AD/ART KNPI, usia pemuda dalam kepengurusan ditetapkan sampai 40 tahun,” tegas Husnul Jamil usai menyerahkan berkas permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Hamka Arsad menambahkan, secara sosiologis rentang usia 30–40 tahun adalah masa produktif dan matang untuk berkarya. Namun dengan UU ini, peran mereka justru dipinggirkan.

Baca Juga:
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Selasa 14 April 2026: Jakarta dan Bandung Cerah

"Oleh karena itu, kami meminta MK menyatakan pasal batas usia tersebut inkonstitusional bersyarat, dan membuka ruang partisipasi hingga 40 tahun," kata Arsad.

Dalam permohonan uji materi, para pemohon menegaskan bahwa aturan usia kaku dalam UU Kepemudaan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2) tentang hak warga negara mengembangkan diri, serta Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan perlakuan hukum yang adil.

Gugatan ini bukan hanya soal regulasi, melainkan juga keresahan banyak aktivis muda di daerah. Mereka merasa UU Kepemudaan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman.

“Kami tidak melawan negara. Justru kami ingin meluruskan arah kebijakan negara agar lebih inklusif dan adaptif. Generasi muda harus diberi ruang seluas-luasnya untuk berperan dalam pembangunan nasional,” pungkas Husnul Jamil. (*)

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

Baca Sebelumnya

Raih Dua Gelar Sekaligus, Mahasiswi UIN Malang Diana Kholidah Lulus Sarjana dan Wisuda Tahfidz 30 Juz

Baca Selanjutnya

Mario Aji Bersama Juara Dunia MotoGP Marc Marquez Bertemu Prabowo di Istana

Tags:

Pemuda Mahkamah konstitusi Jakarta KNPI Jakarta Husnul Jamil Hamka Arsyad Gugatan MK Usia Pemuda

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar