KETIK, SERANG – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Zulpikar, menegaskan bahwa sekolah negeri maupun swasta memiliki kewajiban untuk melaporkan sekaligus mempublikasikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Zulpikar, mekanisme pengelolaan informasi tersebut telah diatur melalui sistem pelaporan berkala yang disampaikan sekolah kepada Dinas Pendidikan sebagai instansi yang berwenang.
"Pada dasarnya mekanismenya sudah jelas. Sekolah membuat laporan secara periodik, kemudian laporan tersebut disampaikan kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan," kata Zulpikar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 Juli 2026.
Ia menjelaskan, selain menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan, sekolah juga memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada publik melalui kanal-kanal yang telah ditentukan pemerintah.
Keterbukaan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga:
Damkar Lebak Imbau Warga Waspada Kebakaran di Musim Kemarau, Debit Air Mulai Menurun"Terkait apakah masih banyak sekolah yang belum transparan soal rincian anggaran BOS dan jumlah siswa penerima PIP, yang pasti mereka memang berkewajiban melaporkan informasi tersebut kepada dinas terkait. Selain itu, mereka juga seharusnya mempublikasikannya melalui kanal-kanal yang telah ditentukan. Saya juga berpendapat bahwa mereka harus mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpikar mengungkapkan bahwa hingga kini Komisi Informasi Provinsi Banten belum pernah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi dari orang tua maupun wali murid terkait kesulitan memperoleh data penggunaan dana BOS.
Menurutnya, sengketa informasi yang selama ini ditangani justru lebih banyak diajukan oleh masyarakat umum yang meminta akses terhadap informasi publik mengenai pengelolaan dana BOS.
"Kalau dari orang tua atau wali murid, kami belum pernah menerima permohonan sengketa informasi. Yang ada justru permohonan dari masyarakat luas, yakni masyarakat yang tidak memiliki hubungan langsung dengan sekolah tersebut, baik sebagai orang tua siswa maupun pengurus sekolah. Selama ini permohonan informasi mengenai dana BOS lebih banyak berasal dari masyarakat umum," jelasnya.
Baca Juga:
Beredar Grup WhatsApp Pembelian Seragam, Dugaan Pengarahan di SMKN 1 Doko Blitar MencuatZulpikar juga menerangkan bahwa Komisi Informasi dan Dinas Pendidikan merupakan dua lembaga yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda. Karena itu, koordinasi yang dilakukan lebih diarahkan untuk mendukung proses penyelesaian sengketa informasi ketika terjadi kebuntuan.
"Dinas Pendidikan dan Komisi Informasi Banten merupakan lembaga yang terpisah dan memiliki kewenangan masing-masing. Ketika muncul persoalan terkait permohonan informasi publik dan terjadi kebuntuan dalam penyelesaiannya, kami dapat meminta Dinas Pendidikan hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk memberikan penjelasan. Mekanisme seperti itulah yang sampai saat ini kami lakukan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi," pungkasnya.(*)