Kewenangan di Pusat, Pemkot Malang Sulit Hentikan Proyek Pembangunan Hotel dan Apartemen di Blimbing

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Rahmat Rifadin

12 Mei 2025 14:57

Thumbnail Kewenangan di Pusat, Pemkot Malang Sulit Hentikan Proyek Pembangunan Hotel dan Apartemen di Blimbing
Warga Kelurahan Blimbing saat melakukan penolakan terhadap pembangunan hotel dan apartemen,12 Mei 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang sulit mengabulkan permintaan warga Kelurahan Blimbing untuk menghentikan proyek pembangunan hotel dan apartemen di kawasan tersebut. Terlebih kewenangan perizinan proyek tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

Sebelumnya, masyarakat merasa bahwa warga tidak dilibatkan dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan warga memang punya hak untuk menyampaikan aspirasinya, namun terdapat aturan yang harus diperhatikan saat mendirikan usaha.

"Perusahaan yang berencana akan mendirikan hotel dan apartemen ini, kewenangannya ada di pemerintah pusat. Mulai dari izin Amdal untuk pengajuan PBG. Kalau kami (diminta) menghentikan proyek itu, dari mana. Kan mereka ngurusnya di kementerian," ujarnya, Senin12 Mei 2025.

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

Diketahui bahwa berdasarkan luas tanah, bangunan, hingga jumlah kamar telah melebihi kapasitas dari kewenangan Pemkot Malang. Apabila menginginkan proyek tersebut dihentikan, maka warga dapat mengirimkan surat permohonan tersebut kepada pemerintah pusat.

"Amdal sebagai salah satu syarat pengurusan PBG, itu sekarang menjadi kewenangan pusat. Kami sifatnya kan hanya memfasilitasi, kami berdiri di tengah. Tidak memihak pihak pengusaha, tetapi juga tidak di pihak warga," tegasnya.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pengusaha, maka Pemkot Malang tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan proyek tersebut. Jika tetap memaksakan untuk menghentikan, justru berisiko menimbulkan gugatan hukum.

"Kalau mau kami hentikan, juga tidak bisa. Bisa-bisa (berlanjut) ke PTUN karena itu sudah haknya mereka. Harus ada itikad baik dari pengusaha dan dari warga masyarakat. Memang tidak ada persyaratan harus meminta tanda tangan tetangga kanan-kiri, tetapi kan aspirasi masyarakat harus diterima," Arief menekankan.

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Hotel dan apartemen tersebut direncanakan berdiri setinggi 150 meter dengan 32 lantai. Hal tersebut sesuai dengan Perda Tata Ruang Kota Malang yang menyebutkan bahwa ketinggian bangunan tidak dapat melebihi 150 meter.

"Pada saat pengurusan PBG itu ada dua syarat yang harus dilengkapi yaitu Amdal dan KKOP. Kalau saya bilang tinggi maksimal sesuai di Perda itu 150 meter, tetapi KKOP Abd Saleh hanya mengizinkan 120 meter misalnya, ya KKOP yang dipakai," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Polres Labuhanbatu Sweeping Preman Berkedok Ormas, Bikin Keributan Disikat

Baca Selanjutnya

Diguyur Hujan Lebat Semalam, BPBD Pacitan Sebut Nihil Laporan Bencana

Tags:

Hotel dan Apartemen Kelurahan blimbing Warga Menolak Kota Malang Polemik Hotel dan Apartemen Blimbing Pembangunan Hotel dan Apartemen Disnaker PMPTSP Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar