‎Ketua Ombudsman RI: Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Berganti Opini Pengawasan Layanan Publik

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

11 Nov 2025 14:25

Thumbnail ‎Ketua Ombudsman RI: Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Berganti Opini Pengawasan Layanan Publik
‎Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan keterangan usai membuka Rakernas 2025 di Kota Batu, Jawa Timur pada Senin malam, 10  November 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.com) ‎

KETIK, BATU –  

‎‎Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa pihaknya mulai tahun 2025 tidak lagi memberikan penilaian kepatuhan pada standar pelayanan publik.

‎Penilaian tersebut sudah berganti menjadi Opini Pengawasan Layanan Publik atau disebut Opini Ombudsman seperti yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

‎‎"Nanti ada dua jenis penilaian opini Ombudsman, yang pertama adalah pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan yang kedua adalah kepatuhan pada standar publik," katanya usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) 2025 Ombudsman Republik Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur, pada Senin malam, 10 November 2025.

Baca Juga:
Asahan Raih Predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

‎‎Najih menyebutkan, ada empat dimensi dalam penilaian Opini Pengawas Layanan Publik. Pertama, dimensi input yang terkait dengan kemampuan sumber daya manusia dan sarana prasarana dari penyelenggaraan pelayanan publik apakah sudah memenuhi standar atau tidak 

‎‎"Yang kedua, dimensi proses itu terkait dengan proses dan prosedur penyelenggaraan pelayanan publik atau standar pelayanan publik apakah sudah dipenuhi atau tidak," jelasnya.

‎Selanjutnya, dimensi penilaian yang ketiga adalah dimensi output. Hal ini terkait dengan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan apakah memuaskan atau tidak memuaskan.

‎‎Dan yang keempat adalah dimensi pengaduan. Bagaimana tata kelola pengaduan di pusat-pusat penyelenggaraan pelayanan agar setiap input ataupun keluhan dari masyarakat itu seberapa cepat proses penyelesaiannya.

Baca Juga:
Menilik di Balik Puskesmas Brebes Sabet Penghargaan Ombudsman: Kepemimpinan Visioner dan Standar Tinggi

‎‎"Nah yang juga tidak kalah penting adalah dimensi kepatuhan pada produk-produk ombudsman misalnya seberapa cepat respons daerah kalau ada tindakan koreksi, saran dan rekomendasi dari Ombudsman," tegasnya.

‎Menurut Najih, rekomendasi Ombudsman juga termasuk penilaian. Selain zona merah, kuning, hijau, pihaknya juga akan memberikan predikat bahwa daerah itu memiliki potensi maladministrasi tinggi atau rendah.

‎"Jadi nanti umpama kita beri skor daerah A dengan predikat kepatuhan zona hijau, nilai 80 misalnya. Tetapi potensi maladministrasinya bisa tinggi bisa rendah atau tidak. Begitulah opini yang akan kita berikan di tahun 2025 sampai lima tahun ke depan," jelasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Kejar Target Akhir Tahun, Bapenda Blitar Gaspol Pendapatan Pajak Tambang

Baca Selanjutnya

Polinema dan Mafindo Kolaborasi Wujudkan Pemanfaatan AI yang Etis

Tags:

Ombudsman RI Ketua Ombudsman Mokhammad Najih standar pelayanan publik Opini Pengawasan Layanan Publik  ‎ ‎ ombudsman

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar