KETIK, BANDUNG – Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Dadang Supriatna menyambut positif keputusan pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah melalui APBN.
Menurut Bupati Bandung itu, kebijakan tersebut bukan hanya menyangkut pembiayaan pegawai, tetapi juga berkaitan dengan penguatan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.
“Ini akan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah kabupaten. APBD bisa lebih fokus untuk membiayai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, selama ini pembiayaan PPPK melalui APBD menjadi salah satu persoalan yang dihadapi banyak kabupaten. Besarnya belanja pegawai membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program pembangunan.
Kondisi tersebut, kata KDS, dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pelayanan publik hingga program pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
Bupati KDS Raih Bakti Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi RakyatKarena itu, keputusan pemerintah pusat tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan pembagian beban fiskal yang lebih proporsional antara pemerintah pusat dan daerah.
“Daerah tetap memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik, tetapi jangan sampai belanja pegawai kemudian mengurangi kemampuan daerah membiayai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dadang mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang Apkasi dalam menyampaikan aspirasi pemerintah kabupaten kepada pemerintah pusat.
Apkasi sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Menteri PAN-RB pada 13 Mei 2026 serta menyampaikan persoalan beban pembiayaan PPPK dalam RDP dengan Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026.
Baca Juga:
Jadi Pelopor Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Panas Bumi, Bupati KDS Raih Penghargaan Kementerian ESDMMenurut KDS, perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya Apkasi memastikan kebijakan fiskal nasional tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah.
“Kita ingin otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga harus didukung kemampuan fiskal yang memadai,” ujarnya.
Ia berharap keputusan tersebut segera diikuti dengan mekanisme teknis yang jelas sehingga pemerintah daerah dan PPPK memiliki kepastian.
Dadang juga menilai kebijakan tersebut akan memberikan manfaat bagi tenaga PPPK, terutama guru dan tenaga pelayanan publik lainnya, karena kepastian pembiayaan akan lebih terjamin melalui APBN.
“Ini bukan hanya soal pemerintah daerah, tetapi juga soal kepastian bagi PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, Apkasi akan terus mengawal proses implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.(*)