KETIK, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Ia menilai negara harus hadir menjamin hak-hak pekerja di tengah dinamika ketenagakerjaan.

“Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari Negara,” kata Puan, Jumat, 1 Mei 2026. 

Peringatan May Day tahun ini diwarnai berbagai tuntutan buruh, mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat konflik global. Selain itu, buruh juga mendorong revisi undang-undang ketenagakerjaan serta penurunan potongan tarif ojek online.

Puan menilai berbagai tuntutan tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Ia juga mengingatkan ancaman PHK yang mulai muncul di sektor industri, dengan perkiraan ribuan pekerja terdampak dalam waktu dekat.

Menurutnya, kondisi ini menjadi ujian bagi kebijakan pemerintah, terutama dalam menjaga stabilitas industri dan penciptaan lapangan kerja. Ia menekankan pentingnya jaring pengaman sosial untuk melindungi pekerja dari dampak ekonomi yang lebih luas.

Baca Juga:
Aksi May Day 2026, Ratusan Buruh Cilacap Tuntut Hapus Upah Murah dan Reformasi Pajak

Selain itu, Puan menyoroti pentingnya langkah antisipatif, termasuk rencana pembentukan satuan tugas PHK agar pemerintah dapat merespons potensi krisis ketenagakerjaan lebih cepat.

Terkait outsourcing, ia menilai regulasi baru pemerintah melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 perlu diimplementasikan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pekerja.

Puan juga menekankan perlindungan bagi pekerja sektor digital, khususnya pengemudi transportasi online, yang kini menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat.

Ia memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan, termasuk melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sektor domestik.

Baca Juga:
Peringati May Day 2026, KSPSI Aceh Tenggara Desak Perlindungan dan Upah Layak Pekerja

“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” pungkas Puan. (*)