KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin, 13 April 2026. DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Malang segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang tersebut menjadi penutup pembahasan tiga Ranperda usulan Pemerintah Kota Malang. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan strategis dari panitia khusus (pansus).
Tiga Ranperda yang disahkan meliputi penyelenggaraan perparkiran, bangunan gedung, serta pemajuan kebudayaan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kota sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pengesahan Ranperda disertai sejumlah catatan penting yang harus ditindaklanjuti. Ia menyebut, beberapa aspek teknis belum diatur secara rinci dalam perda sehingga membutuhkan aturan turunan.
Baca Juga:
Tak Hanya Jago IT dan Desain Grafis, SMKN 4 Malang Juara 2 Hotel Reception LKS Jatim“Masih ada beberapa hal yang di dalam perda ini tidak diuraikan secara detail, sehingga memang butuh dukungan dari Perwali,” ujarnya.
DPRD pun mendorong agar penyusunan Perwali dapat segera direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini penting agar kebijakan yang telah disepakati tidak berhenti pada tataran regulasi.
“Saya berharap di dalam enam bulan ini sudah bisa terselesaikan,” lanjutnya.
Selain itu, DPRD menekankan agar seluruh catatan dan rekomendasi dari pansus benar-benar dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan lanjutan. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan lebih terarah dan memiliki ukuran capaian yang jelas.
Baca Juga:
SMKN 4 Malang Borong 3 Juara LKS 2026 Tingkat Provinsi, Bukti Kualitas Siswa Makin UnggulDi tengah keterbatasan anggaran, DPRD juga mendorong adanya penentuan prioritas program serta evaluasi berkala guna memastikan setiap kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Malang. (*)