KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) melakukan penyesuaian arah kebijakan fiskal dalam rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat sebesar Rp31,5 miliar, sementara proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) mengalami koreksi penurunan dengan nilai yang sama.

Perubahan postur keuangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, dalam rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Salah satu perubahan signifikan terlihat pada sektor PAD. Dalam rancangan perubahan tersebut, nilai PAD meningkat dari Rp269,156 miliar menjadi Rp300,656 miliar, atau bertambah Rp31,5 miliar.

Kenaikan tersebut ditopang oleh dua komponen utama, yakni pajak daerah yang diproyeksikan naik sebesar Rp15 miliar serta retribusi daerah yang meningkat sebesar Rp16,5 miliar.

Pemerintah daerah menilai terdapat ruang fiskal baru seiring dengan ekspansi fasilitas industri pertambangan berskala besar di wilayah Halmahera Selatan. Penyesuaian anggaran kemudian mengakomodasi potensi tambahan penerimaan dari dua pos utama PAD tersebut.

Baca Juga:
Angka Penyakit di Kawasi dan Upaya Menangani Akses Kesehatan Masyarakat

“Target pajak daerah naik sebesar Rp15 miliar dan retribusi daerah naik sebesar Rp16,5 miliar. Dasar kenaikan ini karena adanya potensi penerimaan pajak dan retribusi yang cukup signifikan dari pembangunan sarana prasarana yang didirikan PT Harita Group dan PT Wanatiara Persada,” jelas Helmi.

Selain bertumpu pada aktivitas sektor pertambangan, Pemkab Halmahera Selatan juga mendorong penguatan pendapatan melalui optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Upaya pembenahan mekanisme pemungutan turut menjadi perhatian, dengan tujuan memperkecil potensi kebocoran serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.

Di tengah proyeksi peningkatan PAD, terjadi penyesuaian pada sisi transfer dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) dikoreksi turun sebesar Rp31,5 miliar dalam rancangan perubahan anggaran tersebut.

Baca Juga:
KUA-PPAS 2027 Kota Batu Dibahas, Smart Farming hingga 1.000 Sarjana Jadi Prioritas

Koreksi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga likuiditas keuangan daerah, mengingat ketidakpastian jadwal penyaluran dari pemerintah provinsi. Meski demikian, hak Halmahera Selatan tetap menjadi perhatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah daerah juga melakukan pengurangan atas target penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi sebesar Rp31,5 miliar sebagai langkah ikhtiar untuk menjaga likuiditas daerah sampai dengan akhir tahun 2026 atas ketidakpastian pemerintah provinsi dalam memenuhi kewajiban bagi hasil kepada kabupaten,” ungkapnya.

Meski dilakukan penyesuaian dalam proyeksi, pemerintah daerah menegaskan bahwa hak fiskal Halmahera Selatan tetap harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah sangat menaruh harapan yang besar terhadap komitmen pemerintah provinsi dalam melakukan kewajiban dimaksud, mentransfer dana bagi hasil sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023,” katanya.

Helmi juga merujuk ketentuan teknis terkait batas waktu penyaluran bagi hasil pajak agar tidak terjadi keterlambatan distribusi hak fiskal daerah.

“Penyaluran bagi hasil Pajak Air Permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil pajak,” ucapnya.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar Pemkab Halmahera Selatan dalam mendorong kepastian penyaluran DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Di sisi lain, transfer dari pemerintah pusat mengalami peningkatan sebesar Rp1 miliar. Tambahan tersebut berasal dari insentif Kementerian Dalam Negeri atas capaian kinerja Halmahera Selatan dalam pengembangan skema pembiayaan inovatif atau creative financing.

Penghargaan atas capaian tersebut sebelumnya telah diterima oleh Ketua DPRD Halmahera Selatan.

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, PAD Halmahera Selatan tercatat meningkat menjadi Rp300,656 miliar, proyeksi DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dikoreksi turun sebesar Rp31,5 miliar, sementara transfer pemerintah pusat bertambah Rp1 miliar melalui insentif atas capaian creative financing daerah.