Ketahuan Angkut 9.000 Liter Solar Ilegal, Dua Sopir Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

2 Sep 2025 16:39

Thumbnail Ketahuan Angkut 9.000 Liter Solar Ilegal, Dua Sopir Dituntut 1 Tahun 3 Bulan
Duwiyanto dan Diko Alfiansyah mendengarkan tuntutan jaksa dalam kasus pengangkutan 9.000 liter solar ilegal di PN Palembang. Selasa 02 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa pengangkut bahan bakar minyak (BBM) sulingan berjenis solar, Duwiyanto dan Diko Alfiansyah, dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH MH, melalui jaksa pengganti Desi Arsean SH, di hadapan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 2 September 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengangkut dan mengedarkan bahan bakar minyak hasil olahan ilegal.”

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Duwiyanto dan Diko Alfiansyah dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan serta pidana denda Rp7,5 miliar, subsider 2 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pledoi dan memohon keringanan hukuman. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini berawal saat Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi adanya truk yang mengangkut solar hasil penyulingan melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, pada Kamis 17 April 2025.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tersebut. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, kedua terdakwa tidak dapat memperlihatkannya.

Setelah diperiksa, truk itu ternyata membawa 9.000 liter solar hasil penyulingan dari Desa Ulak Pace, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Barang bukti berupa BBM ilegal dan truk pengangkut langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang. Dari keterangan terdakwa, mereka dijanjikan upah Rp1 juta per orang jika berhasil mengirimkan solar tersebut. Selain itu, mereka juga menerima uang jalan sebesar Rp3,7 juta.(*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Simeulue Pimpin Peringatan Hardikda Aceh Ke-66

Baca Selanjutnya

Api Cemburu Menyala, Celurit Mengayun dan Nyawa Melayang di Lumajang

Tags:

Solar ilegal ilegal drilling Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar