Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu di Sampang Memprihatinkan, Ada yang Digaji Hanya Rp200 Ribu Per Bulan

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Gumilang

10 Feb 2026 12:18

Thumbnail Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu di Sampang Memprihatinkan, Ada yang Digaji Hanya Rp200 Ribu Per Bulan
Ilustrasi guru PPPK (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dinilai masih memprihatinkan dan belum menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Salah seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sampang, Syaifur Rahman, mengungkapkan bahwa kondisi kesejahteraan guru PPPK paruh waktu justru mengalami penurunan setelah beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Syaifur, sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penghasilan guru non-ASN bervariasi bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah.

“Sebelum menjadi PPPK paruh waktu, penghasilan guru non-ASN berbeda-beda. Ada yang menerima Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 500.000, bahkan sampai Rp 1.000.000 per bulan,” ujar Syaifur, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:
HUT Perhutani, Sonny Politisi PDI Perjuangan Ingatkan Hutan Lestari Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Rakyat

Namun, setelah berstatus sebagai PPPK paruh waktu, para guru hanya menerima gaji sebesar Rp 265.000 per bulan. Gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang melalui Dinas Pendidikan setempat.

“Untuk sementara, gaji yang diterima hanya Rp 265.000 per bulan. Informasi ini kami terima langsung dari Dinas Pendidikan,” katanya.

Syaifur Rahman  yang dikenal aktif memperjuangkan kesejahteraan guru berharap pemerintah daerah dapat segera mencari solusi untuk menutup kekurangan penghasilan tersebut. Salah satu upaya yang diusulkan adalah memanfaatkan kebijakan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menjelaskan bahwa selama ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat digunakan untuk membayar gaji guru yang telah berstatus ASN. Namun, ia berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang dengan mengacu pada keselarasan antara Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
Tokoh Pemuda Pasbar Tri Tegar Marunduri Kritik Pembelian Mobil Dinas Mewah di Tengah Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu

“Kami berharap selama masih berstatus PPPK paruh waktu, penghasilan guru setidaknya setara dengan saat masih non-ASN atau mendekati upah minimum regional (UMR). Misalnya, guru yang sebelumnya menerima Rp 500.000 per bulan, diharapkan bisa meningkat menjadi Rp 750.000 atau mendekati UMR apabila dana BOS dapat dimanfaatkan,” ujarnya.

Selain persoalan kesejahteraan, Syaifur juga menyoroti mekanisme peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Ia meminta adanya penambahan klausul dalam Diktum ke-28 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut dia, klausul tersebut perlu menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengusulkan peralihan status PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat dengan pembiayaan yang bersumber dari dana pendidikan nasional.

Sebagai tindak lanjut, Syaifur Rahman bersama guru PPPK paruh waktu yang tergabung dalam Forum Guru Tenaga Kependidikan Non-ASN (FGTKN) Kabupaten Sampang telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sampang pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam audiensi tersebut, mereka meminta agar mekanisme peralihan status PPPK paruh waktu ditarik ke pemerintah pusat agar tidak membebani anggaran daerah serta tidak mengganggu program pembangunan daerah di luar sektor pendidikan.

Syaifur Rahman menambahkan, berdasarkan Diktum ke-28 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerja.

Namun, sebagai Ketua Umum FGTKN, ia mendorong adanya penambahan rumusan agar peralihan status tersebut dapat dilakukan secara otomatis setelah masa kontrak berakhir.

“Kami menekankan agar status PPPK paruh waktu dapat dialihkan secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu setelah masa kontrak berakhir tanpa menunggu ketersediaan anggaran daerah. Pembiayaan gaji PPPK seharusnya bersumber dari dana pendidikan pemerintah pusat agar tidak membebani APBD dan peralihan status bisa dilakukan secara serentak,” tegasnya. (*)

 

 

Baca Sebelumnya

Kebakaran Peternakan di Kota Batu, 15.000 Ekor Ayam Mati dan Kerugian Capai Rp1 Miliar

Baca Selanjutnya

Sadarestuwati Tekankan Etika Berbangsa dan Keadilan Sosial dalam Sosialisasi Empat Pilar di Madiun

Tags:

pppk paruh waktu Kesejahteraan guru

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

11 April 2026 12:09

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

10 April 2026 19:45

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar