KETIK, SAMPANG – Nasib puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang, masih diliputi ketidakpastian di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat menurunnya pendapatan rumah sakit.
Selain mengalami penyesuaian penghasilan, masa kerja mereka juga terancam berakhir pada Oktober 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh, RSUD Ketapang memiliki sekitar 225 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 pegawai terdampak kebijakan pengaturan pola jam kerja sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Komposisi pegawai terdiri atas sekitar 72 pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sekitar 57 pegawai PPPK Paruh Waktu.
Sebelum kebijakan efisiensi diterapkan, besaran honor pegawai PPPK Paruh Waktu dan pegawai BLUD pada jenjang pendidikan tertentu relatif sama.
Untuk lulusan S1/S1 Ners, keduanya menerima honor sebesar Rp1,7 juta per bulan. Lulusan D3 menerima Rp1,5 juta, sedangkan lulusan SMA memperoleh Rp1,2 juta per bulan.
Namun, setelah efisiensi diberlakukan, terjadi perbedaan besaran honor. PPPK Paruh Waktu menerima honor S1/S1 Ners sebesar Rp1 juta, D3 Rp900 ribu, dan SMA Rp750 ribu.
Sementara itu, pegawai BLUD menerima honor S1/S1 Ners Rp850 ribu, D3 Rp750 ribu, dan SMA Rp600 ribu. Adapun honor dokter umum turun dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sebagian PPPK Paruh Waktu telah mengabdi lebih lama dibandingkan sejumlah pegawai BLUD. Meski demikian, sebelum efisiensi diberlakukan, besaran honor pada beberapa jenjang pendidikan tercatat sama.
Humas RSUD Ketapang, dr. Syafril Alfian Akbar, membenarkan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada Oktober 2026.
"Oktober 2026," ujar dr Syafril Alfian Akbar Syafril saat dikonfirmasi mengenai berakhirnya masa kontrak PPPK Paruh Waktu. Sabtu, 4 Juli 2026.
Saat ditanya apakah kontrak mereka akan diperpanjang, ia menyatakan belum dapat memberikan kepastian.
"Kami juga belum bisa memastikan diperpanjang atau tidak. Semuanya diatur sesuai PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kelanjutan kontrak masih menunggu mekanisme penilaian kinerja.
"Masih belum tahu karena menunggu penilaian kinerja," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pegawai yang tidak lagi diperpanjang kontraknya apabila hasil penilaian tidak memenuhi ketentuan, dr. Syafril Alfian Akbar mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Belum ngerti," katanya singkat.
Di sisi lain, muncul informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang menginginkan pegawai BLUD tetap dipertahankan, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD, dr. Syafril tidak memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihak rumah sakit berharap baik pegawai BLUD maupun PPPK Paruh Waktu tetap dapat dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas, kalau bisa, baik pegawai BLUD maupun PPPK Paruh Waktu tetap dipertahankan," pungkasnya.(*)
.png)