KETIK, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Sudaryono menegaskan bahwa BGN siap menjalankan kebijakan penganggaran program MBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa BGN berada dalam tataran operasional. Sehingga dalam pelaksanaan program MBG mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Apapun keputusan negara dan kebijakan pemerintah nantinya, kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Juli 2026.
“Tugas kami adalah memastikan program MBG berjalan optimal untuk masyarakat,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut
Baca Juga:
Rekening Ganda hingga Dapur Fiktif, BGN Temukan 414 Anomali SPPGLebih lanjut, Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan penganggaran merupakan kewenangan pemerintah. Pihaknya hanya fokus melaksanakan program tersebut agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Alokasi anggaran untuk program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya,” tegas mantan Wakil Menteri Pertanian tersebut.
BGN, kata Sudaryono, terus berupaya agar program MBG berjalan dengan baik. Ia juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelaraskan data dan mempercepat perluasan layanan.(*)