Kemenkop Percepat Pembahasan RUU Perkoperasian, Target Maret 2025 Beres

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

5 Feb 2025 09:50

Thumbnail Kemenkop Percepat Pembahasan RUU Perkoperasian, Target Maret 2025 Beres
Budi Arie Menteri Koperasi, (Foto: Dok. Kemenkop)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Koperasi terus melakukan upaya percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).

Pembahasan secara intensif dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan pihak-pihak terkait lainnya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi, Henra Saragih, menyatakan RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung dari 21 Januari hingga 20 Maret 2025.

“RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” ujar Henra melalui keterangan resmi pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:
Diresmikan Menteri Koperasi RI, Exit Tol Paiton Kini Punya Torasera Pesantren Nurul Jadid

RUU Perkoperasian ini masuk ke dalam jenis RUU kumulatif terbuka di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR-RI pada tanggal 21 Januari 2025. Awalnya, RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, namun kini menjadi inisiatif DPR.

Henra menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap berbagai permasalahan yang kerap dihadapi oleh koperasi.

“Dengan Undang-Undang ini, ke depan koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lainnya,” tegas Henra.

Terdapat lima tujuan utama dibalik perlunya RUU Perkoperasian segera disahkan:

Baca Juga:
Muswil Dekopinwil! Jatim Bangkitkan Kejayaan Koperasi, Langkah Berani Khofifah Dipuji Menteri
  1. Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman
    RUU ini diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. Dengan demikian, koperasi diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar.

  2. Perlindungan Anggota Koperasi
    RUU ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat, khususnya dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi. Hal ini menjadi penting mengingat beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani oleh Kementerian Koperasi.

  3. Penguatan Sektor Riil
    RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi di sektor riil, sehingga koperasi dapat menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi masyarakat.

  4. Membangun Ekosistem yang Kuat
    RUU ini akan menciptakan ekosistem yang baik bagi koperasi, termasuk dengan membentuk lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan, dan lembaga-lembaga pendukung lainnya.

  5. Kesetaraan dengan Pelaku Usaha Lain
    RUU ini bertujuan memberikan lapangan bermain (playing field) yang setara bagi koperasi dengan pelaku usaha lain, seperti swasta. Dengan adanya regulasi baru ini, koperasi diharapkan dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengembangkan usaha di berbagai sektor.

Sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI pada tanggal 19 September 2023.

Dalam rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR RI juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya agar dapat diparipurnakan.

Pengesahan RUU Perkoperasian menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem koperasi di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih baik, koperasi diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Sinergi antara Kementerian Koperasi dan DPR RI dalam proses pembahasan RUU ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan koperasi yang tangguh dan berkelanjutan. (*)

Baca Sebelumnya

Dibekali Jaket dan Helm Terbaru, Kurir JNE Makin Sat Set Antar Kebahagiaan

Baca Selanjutnya

Imigrasi Selatpanjang Riau Periksa 20 WNA Bangladesh Terdampar di Pesisir

Tags:

RUU Perkoperasian Menkop Menteri Koperasi

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H