Kemendikbud: Sekolah Tetap Wajib Tawarkan Ekskul Pramuka

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Naufal Ardiansyah

1 Apr 2024 02:10

Headline

Thumbnail Kemendikbud: Sekolah Tetap Wajib Tawarkan Ekskul Pramuka
Perayaan Hari Pramuka Tahun 2023 di Gedung Negara Grahadi. (Foto: Dok/ Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Kemendikbudristek menegaskan, sekolah tetap wajib untuk menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler bagi peserta didik. Hal ini terkait kabar bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo menjelaskan, aturan yang baru diteken Nadiem ini tetap mewajibkan sekolah menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. 

Aturan itu yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang baru saja diteken Nadiem Makarim. 

"Permen 12/2024 ini tetap mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler," ujar Anindito dalam keterangan tertulisnya. 

Baca Juga:
Wagub Jatim Emil Tinjau Harga Minyakita di Pasuruan, Pastikan Stok Aman

Merujuk pada UU No 12 tahun 2010 tentang Kepramukaan –yang kedudukannya lebih tinggi- sekolah wajib memiliki gugus depan.

“Jadi kalau sekolah itu hanya menyediakan satu ekskul, maka ekskul itu tenta saja adalah Pramuka, tegas Anindito.

Untuk mencegah kebingungan atau kesalahpahaman atas regulasi terbaru itu, Kemendikbud akan segea membuat panduan teknis tentang penerapan Kurikulum Merdeka.

Dalam Permen 12/2024 disebutkan, pemerintah Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Baca Juga:
Emil Dardak Tinjau Pelebaran Jalan Akses ke Malang Selatan, Warga Diingatkan Jangan Ngebut

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Adapun pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier. (*)

Baca Sebelumnya

Terungkap! Polisi Amankan Dua Terduga Perampok Rumah Lansia di Kabupaten Malang

Baca Selanjutnya

Cara Mengkonversi File HEIC ke Format JPEG Melalui Mac OS

Tags:

Pramuka Emil Dardak Mendikbud Nadiem Makarim

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

19 April 2026 09:40

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

19 April 2026 09:20

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

19 April 2026 09:00

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

19 April 2026 08:40

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

19 April 2026 08:00

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen, Pemerintah Diminta Lindungi UMKM

19 April 2026 07:00

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen, Pemerintah Diminta Lindungi UMKM

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend