Kejati Sumsel Sita Dokumen dari Rumah Tersangka Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Jul 2025 18:16

Thumbnail Kejati Sumsel Sita Dokumen dari Rumah Tersangka Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
Suasana penggeledahan tim Penyidik Kejaksaan tinggi Sumatra selatan di rumah salah satu tersangka Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumatra selatan dalam kasus perkara dugaan revitalisasi pasar cinde, kamis 10 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Hari ini, Kamis 10 Juli 2025, penyidik menggeledah rumah milik mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, yang berlokasi di Jalan Merdeka, Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, tim menyisir satu lokasi utama yaitu kediaman pribadi tersangka Alex Noerdin.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-surat, dan data yang diduga berkaitan dengan proyek kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum dalam pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan strategis Pasar Cinde pada tahun 2016–2018.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tipikor Pasar Cinde yang telah merugikan keuangan negara. Kami terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat," ujar Vanny.

Seperti diketahui, proyek revitalisasi Pasar Cinde sejak lama menjadi perhatian masyarakat karena mangkrak dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi daerah.

Kasus ini juga telah menyeret beberapa nama besar yang menjadi tersangka diantaranya Harnojoyo (Mantan Walikota kota Palembang periode 2015- 2018), Rainmar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS).(*) 

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Baca Sebelumnya

PT JRI Tour and Travel Gandeng Imigrasi Pamekasan Permudah Pembuatan Paspor Calon Jemaah Umroh

Baca Selanjutnya

‎Pemkot  Batu Terima PSU Tiga Pemgembang Perumahan  ‎

Tags:

Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan Korupsi revitalisasi Pasar cinde kota palembang Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H