Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka “Jaksa Gadungan” ke Jaksa Penuntut Umum

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

12 Nov 2025 20:55

Thumbnail Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka “Jaksa Gadungan” ke Jaksa Penuntut Umum
Kedua tersangka kasus “jaksa gadungan” saat menjalani proses penyerahan tahap II dari penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 12 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa atau “jaksa gadungan” Rabu 12 November 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil yang diduga turut serta dalam perbuatan tersebut.

Penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam penyidikan terungkap, BA yang berstatus PNS diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Ia memanfaatkan penyamaran tersebut untuk mendekati sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

Sementara tersangka EF diduga berperan aktif membantu tersangka BA dalam menjalankan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Dari hasil penyelidikan, setidaknya lima orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel guna memperkuat pembuktian atas perbuatan kedua tersangka tersebut.

Dengan telah selesainya penyerahan tahap II, maka penanganan perkara kini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Pihak JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Kedua tersangka disangka telah melanggar:

Baca Juga:
Kajari Pagaralam Diperiksa, Kejati Sumsel dan Kejagung Dalami Laporan Masyarakat

Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum.

Penangkapan dua tersangka ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mencederai nama baik institusi kejaksaan dengan modus penyalahgunaan atribut dan kewenangan palsu.(*) 

Baca Sebelumnya

Polres Blitar Kota Ajak Media Ngopi Bareng, Bangun Sinergi dan Ruang Informasi Sehat

Baca Selanjutnya

Malang Jadi Surga Kuliner! Festival Warisan Rasa Asia Nusantara Bikin Ngiler, Wajib Coba

Tags:

Viral Jaksa Gadungan Kejaksaan Negeri OkI kejaksaan tinggi Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar