Kejati Sumsel Resmi Tahan Harnojoyo, Eks Wali Kota Palembang Tersangka Korupsi Proyek Mangkrak Pasar Cinde

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

7 Jul 2025 21:07

Headline

Thumbnail Kejati Sumsel Resmi Tahan Harnojoyo, Eks Wali Kota Palembang Tersangka Korupsi Proyek Mangkrak Pasar Cinde
Harnojoyo mantan Walikota Palembang periode 2015-2018 resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi pasar cinde. Senin 07 Juli 2025. (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek mangkrak revitalisasi Pasar Cinde.

Hari ini, Senin, 7 Juli 2025, Kejati Sumsel resmi menetapkan Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, sebagai tersangka baru.

Harnojoyo terlihat keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 18.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan.

Dikawal ketat oleh petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Pengendalian Ops Aryo Gofar dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset Pemprov Sumsel berupa lahan di kawasan Pasar Cinde, yang berlangsung pada rentang tahun 2016 hingga 2018.

Umaryadi menerangkan bahwa penetapan tersangka Harnojoyo didasarkan pada dua alat bukti yang cukup setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Harnojoyo selaku Wali Kota Palembang periode 2015 sampai dengan 2018 telah mengeluarkan peraturan wali kota mengenai pemotongan BPHTB, sehingga negara mengalami kerugian," jelas Umaryadi.

la menegaskan, PT Magna Beatum sebagai mitra proyek, bukanlah perusahaan yang bersifat kemanusiaan, sehingga tidak semestinya mendapatkan diskon BPHTB tersebut.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka melalui bukti elektronik. Peran Harnojoyo juga mencakup perintah pembongkaran gedung Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya, padahal proyek tersebut tidak berjalan dan malah mangkrak.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran dana, penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, serta melakukan rekonstruksi perkara.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde ini awalnya digagas untuk mendukung perhelatan Asian Games 2018, dengan sistem kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Namun, Umaryadi mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan dalam prosesnya.

"Mitra pengelola tidak memenuhi syarat, namun tetap dipaksakan melalui kontrak yang cacat hukum. Akibatnya, Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya malah dihancurkan, namun pembangunan tidak berjalan dan proyek mangkrak," terang Umaryadi.

Sebelum penetapan Harnojoyo, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Atas perbuatannya, Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.(*) 

Baca Sebelumnya

Komitmen Asuransi Jiwa Aurora Plus, BRI BO Kopin Bayarkan Rp310 Juta ke Ahli Waris

Baca Selanjutnya

Curi Rokok hingga Uang di Pasar, 2 Remaja Bawa Kapak Diamankan Polres Malang

Tags:

palembang kasus korupsi pasar Cinde kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Harnojoyo Korupsi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar