Kejari Surabaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Bank Jatim Rp 2,9 Miliar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

6 Jun 2023 01:15

Thumbnail Kejari Surabaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Bank Jatim Rp 2,9 Miliar
Jaksa Kejari Surabaya limpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (6/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan tahap dua tersangka berinisial OS mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim. Tersangka merupakan pelaku tindak pidana korupsi Rp 2,9 miliar dengan modus mengambil uang tunai yang seharusnya disetorkan ke ATM.

"Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan," ucap Kepala Kejari Surabaya Joko Darmawan, Selasa (6/6/2023).

Joko mengatakan tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. "Tersangka tetap kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Perbuatan tersangka OS merugikan keuangan negara mencapai Rp. 2.939.250.000 dengan modus yang dilakukan oleh tersangka yang  petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak September 2020 sampai Desember 2021. Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai  Rp 10 hingga 50 juta yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat berita acara opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.

Oleh pelaku uang hasil kejahatannya digunakan  untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo, dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry.

Dengan perbuatannya tersangka dijerat  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Batal Donor Organ, Empat Pria Ditangkap Polisi di Hongkong

Baca Selanjutnya

Dua Jemaah Haji Asal Lamongan Meninggal karena Sakit Jantung

Tags:

Korupsi Kejari Surabaya Tindak Pidana Korupsi Tipikor surabaya Bank Jatim

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H