Kejari Sampang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

19 Nov 2025 19:20

Thumbnail Kejari Sampang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, 4 Tersangka Ditahan
Para tersangka korupsi dana PEN saat mau masuk mobil tahanan Kejari Sampang. Rabu, 19 November 2025 (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan korupsi proyek pengadaan langsung (PL) rehabilitasi dan pemeliharaan 12 ruas jalan tahun anggaran 2020 dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Rabu, 19 November 2025.

Dalam pelimpahan tersebut, empat tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Sampang dan langsung ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan.

Mereka masing-masing berinisial MHW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Sampang; AZW, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR; KU, broker sekaligus Direktur sebuah CV; serta SIS, yang juga berperan sebagai broker.

Pelimpahan Tahap II tersebut menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penandatanganan.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Foto Fadilah Helmi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang saat konferensi pers kasus korupsi dana PEN. Rabu, 19 November 2025.Fadilah Helmi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang saat konferensi pers kasus korupsi dana PEN. Rabu, 19 November 2025. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

Dugaan Rekayasa Pekerjaan dan Persekongkolan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini terkait penyimpangan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2022 setelah penyidik ​​menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan dan dugaan persekongkolan antara oknum pejabat dinas dengan pihak rekanan.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Dana senilai besar tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kajari Sampang: 4 Tersangka Korupsi Dana PEN Ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa keempat tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, terhitung 19 November 2025 hingga 18 Desember 2025. Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, Kejari Sampang juga menerima barang bukti berupa uang tunai. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

"Barang bukti yang kami terima berupa sisa uang hasil korupsi dana PEN sebesar Rp641 juta.Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," jelasnya. 

Proyek Jalan Senilai Rp12 Miliar

Pada tahun 2020, Dinas PUPR Sampang melaksanakan 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten dengan total anggaran Rp12 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahap II sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dua belas ruas jalan yang diperbaiki meliputi:

* Panyepen – Baturasang (CV Suramadu Jaya; Rp994.500.000)

* Paopale Laok–Larlar (CV Aman Karya; Rp993.200.000)

* Banjar Talela–Taddan (CV Seni Wacana; Rp995.000.000)

* Lepelle–Palenggiyan (CV Raden Grup; Rp994.400.000)

* Kamodung–Meteng (CV Alfin Jaya; Rp993.900.000)

* Trapang–Asem Jaran (CV Cipta Sarana Abadi; Rp993.700.000)

* Karang Penang Oloh–Bulmated (CV Cendana Indah; Rp993.600.000)

* Labang–Noreh (CV Karya Mandiri; Rp994.200.000)

* Somber–Banjar (CV Makmur; Rp995.300.000)

* Banjar–Somber (CV Rizky Abadi; Rp994.600.000)

* Bajrasokah–Batuporo Barat (CV Baruna; Rp994.300.000)

* Tobai Timur–Poreh (CV Gubis Ratas; Rp995.200.000)

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sampang karena dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi justru diduga disalahgunakan. Publik berharap proses konferensi berlangsung transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatannya. (*)

 

Baca Sebelumnya

Dindik Jatim Borong 2 Penghargaan E-Purchasing Award 2025! Jadi Bukti Transparansi Anggaran Bikin Salut

Baca Selanjutnya

Sudah 70 Persen, Pelebaran Jembatan KH Malik Dalam Ditargetkan Rampung Akhir November 2025

Tags:

koruptor Korupsi Dana PEN Kejari Sampang

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar