KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan edukasi bagi masyarakat. Lewat kegiatan 'Sepasar Pedas' (Sekolah Pasar Pedagang Cerdas) dan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), menyasar ke sejumlah pedagang di Pasar Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen, Selasa, 5 Mei 2026.
Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Fathony Rizky Noorizain, mengatakan, kegiatan tersebut sengaja menyasar para pedagang tradisional. Dengan harapan, mereka lebih melek hukum dan memiliki akuntabilitas dalam menjalankan usahanya.
"Kehadiran kejaksaan di tengah pasar, bertujuan memberikan legal security atau kepastian hukum bagi pedagang. Jika pedagang aman dan paham aturan, maka stabilitas harga dan kualitas pangan akan terjaga dengan baik," jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa poin utama yang disosialisasikan kepada pedagang. Mulai dari perlindungan konsumen dan etika bisnis hingga menggencarkan gerakan anti pungli.
"Kami mengingatkan pedagang untuk mematuhi aturan UU Perlindungan Konsumen, terutama ketepatan tera ulang timbangan. Kemudian, kami juga memberikan pemahaman agar pedagang tidak menanggapi praktik pungutan liar serta berani melapor apabila ada indikasi penyalahgunaan wewenang," terangnya.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan! 4 Ibu dan 46 Bayi Meninggal di Kota Malang Selama 2025, Hipertensi Kehamilan Jadi Pemicu UtamaSelain itu, pihaknya juga membuka ruang konsultasi gratis. Sehingga, pedagang bisa bertanya langsung terkait permasalahan sengketa perdata ringan di lingkungan pasar.
"Kemudian, kami juga mengedukasi pedagang mengenai risiko jeratan pinjaman online ilegal. Sekaligus, kami mendorong pemanfaatan fasilitas kredit resmi atau koperasi yang terverifikasi," tambahnya.
Fathony juga menyampaikan, kegiatan serupa akan kembali digelar dengan menyasar ke sejumlah pasar tradisional di Kota Malang. Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum pedagang meningkat signifikan.
"Kami berharap, program Sepasar Pedas ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di pasar-pasar tradisional. Ini sebagai langkah preventif meminimalisir pelanggaran hukum di sektor ekonomi kerakyatan," tandasnya. (*)