Kejari Kota Batu Musnahkan Puluhan Barang Bukti Inkrah

Jurnalis: Sholeh
Editor: Muhammad Faizin

14 Nov 2024 20:00

Thumbnail Kejari Kota Batu Musnahkan Puluhan Barang Bukti Inkrah
Pemusnahan barang bukti inkrah oleh Kejari Kota Batu di TPA Tlekung, Kamis 14 November 2024. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan 48 barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis 14 November 2024.

Proses pemusnahan tersebut dilakukan di TPA Tlekung menggunakan mesin incinerator. Sedangkan barang bukti minuman keras dihancurkan dengan menggunakan kendaraan berat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus pidana yang telah ditangani sejak Januari 2024 hingga Oktober 2024, eksekusi atas perkara yang telah memperoleh keputusan hukum tetap," katanya.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Didik menyampaikan, rincian barang bukti tersebut antara lain 67 paket ganja seberat 6.389,42 gram, 157 paket sabu dengan berat total 1.014,763 gram, dan satu bungkus pil ekstasi yang berisi tiga butir seberat 1,106 gram. 

"Barang-barang ini merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Kota Malang yang ditangani oleh Kejari Batu," tambah Didik.

Selain itu, urai Didik, terdapat pula barang bukti dari dua perkara narkotika yang diselesaikan melalui program Restorative Justice. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 0,42 gram sabu, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam, dan satu lembar isolasi.

"Kasus lain yang juga turut dimusnahkan, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram dan satu unit telepon genggam," tegasnya.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Adapun barang bukti untuk perkara dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Kejari Kota Batu juga memusnahkan 5.058 butir pil double L dan 32 unit telepon genggam, yang merupakan hasil gabungan dari beberapa tindak pidana umum dan narkotika.

"Untuk jumlah kasus di bidang Tindak Pidana Umum yang ditangani Kejari Kota Batu menunjukkan peningkatan pada tahun ini. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua agar jumlah kasus di Kota Batu bisa menurun," tegasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Alfamart Sahabat Generasi Maju Kolaborasi SGM Eksplor, Cek Kesehatan dan Edukasi Gizi Gratis bagi 10.000 Ibu dan Anak di 34 Kota Indonesia

Baca Selanjutnya

PDIP Kota Malang Godok Strategi Memenangkan Sam HC-Ganis Rumpoko

Tags:

Kota Batu Kejari Kota Batu Inkrah Barang Bukti

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar