KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi manipulasi klaim layanan kesehatan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut menyeret sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember yang diduga melakukan praktik fraud terhadap tagihan BPJS Kesehatan.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menggelar ekspose internal dan menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

“Perkara dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yadyn saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan, proses penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Mei 2026. Saat ini, tim jaksa penyidik tengah mendalami pola dugaan penyimpangan klaim yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Yadyn, penyidik menemukan dua modus yang diduga digunakan dalam praktik manipulasi klaim tersebut.

Baca Juga:
Kejari Jember Dalami Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Hampir 20 Saksi Diperiksa

“Ada dua modus, yakni upcoding alias praktik menaikkan kode diagnosis atau tindakan medis agar nilai klaim yang dibayarkan BPJS lebih besar dari yang seharusnya. Dan Phantom Billing, dugaan penagihan layanan fiktif atau mengklaim tindakan medis yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri mekanisme pengajuan klaim BPJS tersebut.

“ Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami proses pengajuan klaim dan pihak-pihak yang berkaitan,” ungkap Ivan.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Jember masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta dokumen pendukung lainnya. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
DPP NasDem Tunjuk Fatmawati sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab (tersangka),” pungkasnya.

Sebagai informasi, dugaan praktik manipulasi klaim layanan kesehatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025. Modus yang digunakan diduga berupa praktik upcoding dan phantom billing dalam pengajuan tagihan BPJS Kesehatan. (*)