Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Terkait Jual Beli TKD Senilai Rp 3,1 Miliar

Editor: Fathur Roziq

11 Mar 2025 05:10

Thumbnail Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Terkait Jual Beli TKD Senilai Rp 3,1 Miliar
Kades Ali Nasikin dan Samiun turun melewati tangga kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan mengenakan rompi oranye(Foto: Kejari Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Nasib Ali Nasikin berada di ujung tanduk. Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, itu dijebloskan ke Lapas Sidoajo oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin (10 Maret 2025). Dugaan korupsi kasus penjualan tanah kas desa (TKD) membelitnya.

Selain Kades Ali Nasikin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo juga menahan tersangka lain. Di adalah Samiun dari panitia Tim Sembilan di Desa Sidokerto. Ada pula Kastain, juga bagian dari Tim Sembilan yang terlibat penjualan TKD Sidokerto. Dia ditahan lebih dulu.

”Perbuatan tersangka menjual TKD diduga merugikan negara lebih dari Rp 3,1 miliar,” kata Kepala  Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada media Senin sore (10 Maret 2025).

Penahanan Kades Ali Nasikin dan Samiun berlangsung Senin sore, sekitar pukul 16.00. Adapun Kastain ditahan lebih dulu. Kejaksaan menahan ketiganya dengan dasar dua alat bukti yang lengkap. Selain itu, dikhawatirkan, para tersangka melaarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga:
Edarkan 88,5 Kg Sabu-Sabu, Dua Terdakwa Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Jhon Franky menyebutkan, tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan. Tujuannya menguntungkan diri sendiri.

"Hasil penghitungan tim Pidsus Kejari Sidoarjo bersama dengan tim Inspektorat menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp 3.141.100.000,” tegas Kasi Pidsus Jhon Franky.

Foto Kades Sidokerto Ali Nasikin  dan Samiun yang ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat sudah berada di Lapas Delta Sidoarjo. (Foto: Kejari Sidoarjo)Kades Sidokerto Ali Nasikin dan Samiun yang ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat sudah berada di Lapas Delta Sidoarjo. (Foto: Kejari Sidoarjo)

Menurut Jhon Franky, baik Ali Nasikin, Samiun, maupun Kastain melakukan perbuatan hukum. Mereka punya peran masing-masing. Namun, ketiganya melakukan dugaan tindakan korupsi itu secara bersama-sama.

Baca Juga:
KPK RI Anugerahkan KPK Award 2024 kepada Kejari Sidoarjo sebagai Kejaksaan Tipe A Terbaik II Se-Indonesia

”Mereka bersama mengaburkan status TKD itu seakan-akan tanah gogol Dusun Klanggri, Kecamatan Buduran,” tambah Jhon Franky.

Perbuatan itu memantik protes warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Mereka merasa dirugikan akibat jual-beli tanah yang dilakukan oleh Tim Sembilan. Sebab, jual beli tanah tidak transparan. Hasilnya pun dinilai tidak jelas.

Para petani yang merasa ikut memiliki tanah hanya diberi kompensasi Rp 5 juta. Padahal, lahan TKD itu dijual dengan harga lebih dari Rp 3 miliar kepada pengembang perumahan.

Warga pun marah. Mereka melakukan unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (12 Desember 2024) lalu. Balai Desa Sidokerto didemo. Ali Nasikin dituntut mundur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun turun tangan.

Meski demikian, Jhon Franky meminta masyarakat yang sudah telanjur membeli tanah itu tetap tenang. Tanah tersebut belakangan diketahui memang bermasalah. Namun, Pemkab Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri sidoajro telah mencarikan solusi.

”Masyarakat tenang tidak. Jangan terpancing dengan isu apa pun. Kejaksaan Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali rapat-rapat mencarikan solusi,” tambah Jhon Franky. (*)

 

Baca Sebelumnya

Wagub Emil Dardak Dukung Penuh Esports Jatim, Tekankan Pembinaan Atlet

Baca Selanjutnya

Pemkab Sidoarjo Petakan Jalan Rusak, Jalan Sepande Candi Dikeluhkan Pengguna Jalan

Tags:

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kades Sidokerto Jual Beli TKD Jhon Franky Pemkab S idoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar