KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penyidik kini menelusuri keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pejabat dan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta.
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan program tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar lingkungan internal BGN. Kejagung juga meminta keterangan dari pihak yayasan, perusahaan swasta, hingga pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pemeriksaan terbaru pada hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, Kejagung memanggil 22 orang. Sebanyak 12 orang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan menguatkan pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
Baca Juga:
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada Sekretaris Kepala BGN dan Staf Pengadaan Tablet"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," jelas Anang seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com , Selasa. 11 Agustus 2026.
Mantan Pejabat BGN Ikut Diperiksa
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BGN. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Baca Juga:
BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makanan MBG, Rentan KeracunanKejagung juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas pihak swasta dan orang yang memiliki posisi dalam perusahaan.
Mereka antara lain Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik kini berupaya memetakan peran setiap pihak dalam perkara tersebut. Mereka juga menelusuri kemungkinan adanya aliran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Penyidikan Korupsi MBG Masih Berjalan
Pemeriksaan terhadap pejabat, mantan pejabat, pegawai BGN, pihak swasta, yayasan, hingga pengelola SPPG menunjukkan Kejagung terus memperluas penyidikan.
Keterangan dari berbagai pihak tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai tata kelola MBG secara lebih menyeluruh, termasuk mekanisme pengadaan dan pelaksanaan program.
Salah satu pemeriksaan terbaru juga menyasar tenaga pendukung Plt PPK pengadaan tablet dan sekretaris Kepala BGN. Keduanya diperiksa bersama sejumlah saksi lain untuk memperdalam informasi yang dibutuhkan penyidik.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (*)