KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik meminta keterangan dari 12 saksi, termasuk sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan tenaga pendukung pejabat pengadaan tablet.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa para saksi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik sebelumnya memanggil 22 orang untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya 12 orang yang hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Salah satu saksi berinisial O diperiksa sebagai tenaga pendukung Pelaksana Tugas (Plt) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tablet pada BGN.

Penyidik juga memeriksa RRNWP yang menjabat sebagai sekretaris Kepala BGN. Keterangan keduanya dinilai penting untuk membantu penyidik mendalami mekanisme pengadaan serta tata kelola program MBG.

Baca Juga:
Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi MBG, Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Diperiksa

Selain dua saksi tersebut, Kejagung memeriksa sejumlah pegawai BGN, pihak yayasan, perusahaan swasta, hingga pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berikut 12 saksi yang diperiksa Kejagung:

  1. O, tenaga pendukung Plt PPK pengadaan tablet pada BGN;
  2. RHG, pegawai BGN;
  3. WH, pihak Yayasan TBCS;
  4. GDF, pegawai BGN;
  5. Z, pegawai BGN;
  6. YCS;
  7. RRNWP, sekretaris Kepala BGN;
  8. RE, finance/staf keuangan PT GSN;
  9. Pihak PT KSK;
  10. Direktur PT BPK;
  11. AR, Direktur PT EC;
  12. DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB.

Anang mengatakan penyidik memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus mendapatkan gambaran lebih utuh mengenai perkara tersebut.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," jelas Anang seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga:
BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makanan MBG, Rentan Keracunan

 

Kejagung Telusuri Pengadaan Tablet

Kehadiran tenaga pendukung Plt PPK pengadaan tablet dalam daftar pemeriksaan menunjukkan penyidik turut mendalami aspek pengadaan dalam tata kelola program MBG.

Penyidik tidak hanya meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan. Mereka juga menggali informasi dari internal BGN serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai proses pengadaan, pelaksanaan program, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam proses penanganan kasus tersebut.

Pendalaman terhadap tata kelola MBG juga dilakukan Kejagung dengan memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BGN yang dinilai mengetahui pelaksanaan program tersebut. (*)