Kecewa Tak Ditemui Bupati, PMII Pacitan Ancam Geruduk Kantor Pemkab

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

15 Mar 2024 06:22

Thumbnail Kecewa Tak Ditemui Bupati, PMII Pacitan Ancam Geruduk Kantor Pemkab
Surat pernyataan komitmen alias tuntutan lanjutan PMII Pacitan yang belum ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati Pacitan, (15/3/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan, Jawa Timur kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, saat mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jumat (15/3/2024).

Kedatangan PMII dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa tuntutan dan catatan terkait dengan diraihnya penghargaan Adipura ke-16 oleh Kabupaten Pacitan.

"Kami kecewa, bupati katanya ada kegiatan di luar. Padahal, kami ingin menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan kondisi lingkungan di Pacitan," kata Ketua PMII Pacitan, Riko Andi Prastyawan.

Riko mengatakan, PMII Pacitan telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Pacitan tiga hari sebelumnya. Namun, faktanya tanggapan dari pihak Pemkab Pacitan terkesan menghindar.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

"Kami menduga, Bupati Pacitan tak berkenan mendengarkan kritikan dari kami," ujar Riko.

Akibat kekecewaan ini, PMII Pacitan mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Pacitan minggu depan.

"Kami berikan waktu 7x24 jam persiapan biar Pemkab dan DPRD persiapan. Kami bakal mengerahkan massa untuk audiensi lebih banyak, atau turun ke jalan," tegas Riko.

Tuntutan Tindak Lanjut PMII Pacitan 

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

PMII Pacitan menyampaikan beberapa tuntutan lanjutan pasca audiensi pada 20 Juli 2023 lalu kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan, sedikitnya ada enam, yakni:

1.Perumusan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Sampah dan Sanksi

a. Perda harus memuat aturan yang jelas dan tegas tentang pengelolaan sampah, termasuk: pemilahan sampah dari sumbernya, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, daur ulang sampah.

b. Perda harus memuat sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk: denda, kurungan, pencabutan izin usaha.

2. Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah:

a. Pemerintah Kabupaten Pacitan harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah.

b. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada: masyarakat, industri, instansi pemerintah

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola TPS3R yang tidak maksimal, bila perlu mengambil alih pengelolaan yang belum beroperasi optimal di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.

4. Penyediaan infrastruktur yang terbarukan untuk pengelolaan sampah.

5. Meningkatkan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan TPS3R agar dapat beroperasi secara optimal.

6. Mendorong Bupati Pacitan sebagai role model dalam pengelolaan hingga merumuskan adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor sampah.

PMII Pacitan berharap, dengan aksi demonstrasi yang di canangkan pekan depan, Pemerintah Kabupaten Pacitan serius dalam menangani permasalahan lingkungan.

"Penghargaan Adipura ini jangan hanya menjadi simbol, tapi harus menjadi motivasi untuk mewujudkan Pacitan yang benar-benar bersih dan lestari," pungkas Riko. (*)

Baca Sebelumnya

Datangi DPRD dan Kantor Bupati, PMII Pacitan Beri Catatan Piala Adipura ke-16

Baca Selanjutnya

Triwulan Pertama 2024, Polres Majalengka Ungkap 14 Kasus Narkoba

Tags:

pacitan PMII Pacitan Sampah di Pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar