KETIK, BANDUNG – Telkom University menjatuhkan sanksi berbeda terhadap empat mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus perundungan di asrama putra. Perbedaan sanksi didasarkan pada peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran masing-masing mahasiswa.
Sanksi paling berat diberikan kepada satu mahasiswa berupa pemberhentian tetap atau drop out. Keputusan itu diambil setelah ditemukan tindakan perundungan berulang serta perbuatan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun lingkungan sekitar.
Satu mahasiswa lainnya dikenai skorsing selama dua semester dan pembinaan karakter. Mahasiswa tersebut terlibat dalam perekaman aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial.
Sementara dua mahasiswa lainnya mendapat sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester serta tambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan temuan pelanggaran etika.
Keempat mahasiswa yang dikenai sanksi merupakan mahasiswa baru angkatan 2026. Penetapan sanksi dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan pada 10-11 Oktober dan sidang bersama pimpinan universitas serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 11-12 Oktober.
Baca Juga:
Rektor Telkom University Minta Maaf atas Kasus Perundungan di AsramaRektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan kampus dalam menangani perundungan.
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing,” kata Suyanto.
Suyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan tanggung jawab universitas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan baik dan terus dipantau. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis sesuai kondisi dan kebutuhan korban. Di sisi pencegahan, Telkom University akan memperkuat edukasi antiperundungan, kanal pelaporan, pengawasan asrama, serta pemetaan risiko lingkungan kampus.(*)