KETIK, BANDUNG – Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa yang menjadi korban dan keluarganya atas kasus perundungan yang terjadi di asrama putra kampus, Jumat (9/10).
Suyanto menegaskan Telkom University memandang serius kasus tersebut dan memastikan proses penanganannya dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban.
“Apa yang terjadi dalam peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung Telkom University. Atas nama Telkom University, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada mahasiswa yang menjadi korban dan keluarganya atas peristiwa ini,” ujar Suyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10).
Kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa putra. Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga mahasiswa merupakan pelaku dan satu mahasiswa menjadi korban. Peristiwa yang diperiksa berupa tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot kepada korban.
Telkom University telah memisahkan korban dan pelaku dengan menempatkan mereka di lokasi berbeda di bawah pengawasan Senior Resident (SR) asrama. Kondisi korban terus dipantau dan universitas menyiapkan pendampingan psikologis sesuai perkembangan serta kebutuhannya.
Dari hasil sidang yang digelar pimpinan universitas bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), dua mahasiswa telah dikenai sanksi administratif dan akademik. Sementara pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung.
Suyanto mengatakan kampus ingin memastikan mahasiswa dapat menjalani kegiatan pendidikan tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan. “Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan berlangsung. Kami ingin setiap mahasiswa merasa aman untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan,” katanya.
Selain menangani kasus, Telkom University akan mengevaluasi sistem pengawasan dan memperkuat pencegahan perundungan di lingkungan kampus dan asrama. Langkah tersebut mencakup penguatan mekanisme pelaporan, edukasi antiperundungan, peningkatan kapasitas SR, pemetaan risiko, serta evaluasi lingkungan kampus secara berkala.(*)
