Kasus Penahanan Ijazah, Pemprov Jatim Turun Tangan Bantu Eks Pekerja CV Sentoso Seal

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

22 Apr 2025 11:35

Thumbnail Kasus Penahanan Ijazah, Pemprov Jatim Turun Tangan Bantu Eks Pekerja CV Sentoso Seal
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto (tiga dari kanan) melihat proses meminta keterangan mantan pekerja CV Sentoso Seal, Senin, 21 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memanggil puluhan mantan pekerja CV Sentoso Seal. Pemanggilan ini terkait dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan milik Jan Hwa Diana.

"Hari ini kami panggil 10 pekerja (eks karyawan CV Sentoso Seal). Semuanya hadir, meski beberapa hanya bisa memberi keterangan singkat karena juga mendapat panggilan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, Senin, 21 April 2025.

Hingga siang hari, baru satu orang pekerja yang berhasil dimintai keterangan secara lengkap oleh tim pengawas Disnaker. Hasil dari proses ini nantinya akan diteruskan ke Gubernur Khofifah Indar Parawansa serta Kepala Dinas Pendidikan, Aries Agung Paewai.

Pemprov Jatim siap membantu para pekerja yang terdampak atas penahanan ijazah tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk penerbitan ulang ijazah.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

"Sesuai perintah bu Gubernur, nantinya kami akan menginformasikan (para eks karyawan ini) lulusan dari mana. Ke depan Bu Gubernur akan membantu kerja sama dengan Dinas Pendidikan terkait ijazah," tutur Sigit.

Kendati demikian, proses hukum terhadap CV Sentoso Seal tetap akan dilanjutkan. Sebab perusahaan tersebut dinilai tidak kooperatif.

"Uniknya, dari 16 perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah, hampir semuanya langsung mengembalikan saat dipanggil. Hanya CV Sentoso Seal yang hingga kini tidak menunjukkan itikad baik," tegas Sigit.

Tak hanya soal ijazah, laporan lain dari para eks pekerja juga mengungkap adanya pelanggaran ketenagakerjaan lain. Mulai tentang upah di bawah standar hingga aturan internal yang merugikan pekerja. Kemudian penerapan denda yang tidak wajar jika diketahui melanggar aturan yang telah ditentukan pemilik perusahaan.

Baca Juga:
Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Sebagai informasi, tindakan menahan ijazah melanggar Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan tersebut bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.

Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tangani Fenomena Fatherless, Menteri Wihaji Andalkan Program GATI

Baca Selanjutnya

Pascabencana longsor, Jalur Pacet–Cangar Dibuka Terbatas Mulai 23 April 2025

Tags:

CV Sentoso Seal penahanan ijazah Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Jawa timur ijazah Khofifah

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar