KETIK, MALANG – Akademisi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menyoroti bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan untuk meminimalisir kasus marital rape atau kekerasan seksual dalam rumah tangga di Malang .
Langkah preventif dalam mengurangi kasus marital rape melalui edukasi pranikah, penguatan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri, layanan pendampingan korban, hingga sosialisasi terkait kekerasan berbasis gender menjadi bagian penting untuk mencegah praktik pemaksaan hubungan seksual atau kekerasan lainnya dalam perkawinan yang kerap luput perhatian masyarakat.
Guru Besar Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Prof. Dr. Erfaniah Zuhriah sekaligus Mediator Yudisial Pengadilan Agama Malang Raya menyampaikan jika di Malang, kasus marital rape secara data tidak terlalu banyak.
Prof. Erfaniah yang juga aktif pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menuturkan, di Malang sudah ada peraturan wali kota dan bupati untuk meminimalisir kekerasan seksual dalam rumah tangga. Menurutnya, semua pihak harus bersinergi untuk melakukan sosialisasi hingga proses pendampingan konseling.
"Secara regulasi di Malang Raya ini sudah ada peraturan wali kota dan peraturan bupati untuk bagaimana meminimalisir kekerasan di dalam rumah tangga ini, tetapi memang harus terjadi sinergi Penta Helix ya di semua lini untuk bagaimana melakukan sosialisasi, bagaimana proses mendampingi konseling itu perlu harus kita upayakan. Biasanya memang kasus-kasus seperti ini yang dalam tanda kutip tidak fatal. Itu biasanya kita melakukan proses restorative justice di Malang," tuturnya.
Baca Juga:
FISIP UB Sambut 14 Mahasiswa Universiti Malaya, Dorong Kerja Sama Pendidikan Lintas NegaraSelain itu, pemerintah Malang Raya juga telah melakukan pencegahan perkawinan anak karena ini juga menjadi salah satu kekerasan seksual dalam perkawinan. Ketika anak belum cukup siap pada fisik dan mental, tentunya menikahkan mereka di usia di bawah 19 tahun menjadi tindakan kekerasan seksual.
"Makanya kenapa semua bergerak untuk melakukan pencegahan pernikahan anak, karena itu mereka belum siap, makanya kalau seperti di Kabupaten Malang di Kota Malang itu sudah ada sinergi Penta Helix. Bagaimana mereka ketika mau menikah itu harus ada pendampingan dari psikolog, ada pemeriksaan dari kesehatan ada pendampingan dari Dinas Sosial untuk meyakinkan bahwa mereka itu siap baik secara mental, secara ekonominya mereka siap," jelas Prof. Erfaniah.
Ia juga menyampaikan bahwa pengadilan agama juga telah meminta rekomendasi dari berbagai pihak ketika ada pengajuan pernikahan namun usia calon pengantin masih di bawah batas minimal menikah. Ini juga menjadi salah satu langkah mengurangi tingkat pernikahan anak.
Dengan berkolaborasi bersama berbagai sektor, pengadilan agama baru bisa memberikan persetujuan menikah.
Baca Juga:
Kerap Jadi Lokasi Jualan PKL dan Parkir Liar, Satpol PP Dirikan Pos Pantau di Jalan Veteran Kota MalangCalon pengantin juga diwajibkan melakukan beberapa assesmen untuk mengetahui kesiapannya dalam membangun rumah tangga. Hal tersebut juga membuat angka pemohon dispensasi kawin menurun di Kota dan Kabupaten Malang.
"Jadi di Kabupaten dan Kota Malang sudah melakukan kerjasama lintas sektor untuk meminimalis dari Kota Malang hingga Kabupaten itu angka diskanya pemohon dispensasi kawin itu menurun. Itu tentunya ya itu tadi sama dengan marital rape kalau orang itu sudah tahu ya oh ini kekerasan seksual dalam keluarga," ungkap Prof. Erfaniah.
Kasus marital rape kerap terjadi disebabkan kultur patriaki yang mana perempuan diharuskan untuk tunduk kepada sang suami dan menganggap kekerasan seksual dalam perkawinan sebuah aib yang harusnya hanya anggota rumah tangga tersebut yang tahu. Hal ini juga masih banyak di beberapa daerah Malang Raya.
Tentunya peran pemerintah dan pengadilan diharapkan dapat melakukan pengurangan kasus marital rape dengan berbagai solusi yang bisa memberikan efek jera pada pelaku dan memberikan perlindungan pada korban.(*)