Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Kompak Terima Putusan Hakim

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

15 Sep 2025 21:12

Thumbnail Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Kompak Terima Putusan Hakim
Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 15 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, Senin 15 September 2025.

Dalam amar putusan, hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Terdakwa Meryadi (mantan Kepala Markas PMI Ogan Ilir) dan Nasrowi (mantan staf Bidang Kesehatan), masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Rabu (mantan Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir) divonis lebih berat, yakni 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan," tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan. 

Majelis Hakim menilai, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp675 juta, serta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp675 juta. 

Menariknya, ketiga terdakwa langsung menerima putusan tersebut melalui penasihat hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rabu dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Sementara Meryadi dan Nasrowi dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 4 bulan.(*) 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Baca Sebelumnya

PKK Desa Sambiki Halsel Salurkan Nutrisi Bergizi, Dorong Generasi Sehat dan Berkualitas

Baca Selanjutnya

Vonis Berat Menanti, Jaksa Kejati Sumsel Tuntut Antoni Kurir 11 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

Tags:

dana hibah Korupsi Pengadilan Negeri Palembang kejaksaan negeri Ogan ilir Tipikor palembang sumsel

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar