KETIK, LABUHAN BATU – Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M Jihad Fajar Balman disebut ngawur oleh seorang aktivis yang juga sebagai Koordinator Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Labuhanbatu, Ishak.

Hal itu terkait komentarnya yang mengatakan kalau polisi tidak memiliki kewenangan terhadap dugaan distribusi LPG subsidi ukuran 3 kilogram oleh pangkalan yang melanggar regulasi.

Menurut Ishak, dalam pemberitaan dia membaca, AKP Jihad menjelaskan bahwa penanganan penyelesaian kisruh distribusi gas melon, mutlak tanggungjawab Pertamina.

"Ini aneh, statemennya ngawur. Peranan polisi sangat penting dalam mengawasi dan mengamankan distribusi gas LPG 3 kg agar tepat sasaran maupun tindakan upaya pencegahan kelangkaan," terangnya, Senin, 8 Juni 2026.

Selain itu, polis harus menindak berbagai modus penyalahgunaan atau kecurangan. Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian bertugas menjaga stabilitas ketahanan energi nasional.

Baca Juga:
Bikin Bangga! Siswi YP-PPR Labuhanbatu Michelle Wong Tutup Masa SMP dengan Segudang Prestasi

Dilanjutkan Ishak, terdapat beberapa peran kepolisian lainnya dalam pendistribusian gas LPG 3 kg, di antaranya menindak oknum pangkalan yang menjual gas melon di atas HET yang telah ditetapkan.

Kemudian, mengawasi langsung dan patroli ke agen, pangkalan resmi, hingga tingkat pengecer untuk memastikan stok aman dan penyaluran tepat sasaran.

"Tidak hanya itu, juga ikut mengawal distribusi depot Pertamina hingga ke titik penyaluran agar tidak terjadi gangguan keamanan di perjalanan," tambah Ishak, sosok yang kerap tampil pada isu-isu sosial kemasyarakatan.

Namun anehnya, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, sambung Ishak, terkesan buang badan yang membatasi tugasnya hanya sampai pada jika terjadi oplosan isi gas subsidi dipindah ke tabung non subsidi.

Baca Juga:
Polres Labuhanbatu: Dugaan Pembatasan Penjualan LPG 3 Kg Jadi Kewenangan Pertamina

"Jadi, tidak sebatas tindakan hukum terhadap penimbunan dan oplosan. Jika paham, polisi juga punya peran sinergi dan intelijen. Deteksi potensi penyalahgunaan, penyelundupan atau penyelewengan distribusi LPG subsidi, ada tugas Polri di situ," bebernya.

Diakui Ishak yang juga selalu mendampingi permasalahan buruh, pengakuan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu tersebut, tidak pantas disampaikan oleh seorang polisi berpangkat perwira.

Sebelumnya, Minggu, 7 Juni 2026 menjawab Ketik.com terkait dugaan pangkalan mendistribusikan gas melon tidak sesuai aturan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M Jihad Fajar Balman mengutarakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Pertamina.

"Tanyakan langsung ke Pertamina," ujar Jihad menanggapi dugaan adanya pangkalan di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara yang membatasi warga sekitar membeli gas LPG subsidi.

Melalui pesan tertulis WhatsApp, Jihad menerangkan, pihak Polres hanya melakukan pengecekan di lapangan apabila terdapat perbuatan pidana, seperti penyulingan dari 3 kilogram ke LPG 12 kilogram.

Berkaitan dengan dugaan pangkalan membatasi warga sekitar membeli gas melon, menurut Jihad sesuai regulasi hal tersebut tugasnya Pertamina.

"Karena regulasi penyaluran LPG 3 kilogram pertamina yang mengaturnya," sebutnya.

Terkait LPG, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu menyarankan agar awak media untuk menanyakan rules pengiriman dan pendistribusiannya ke Pertamina SPPBGE.

Namun, jika berkaitan dengan informasi adanya penyelewengan penggunaan gas LPG 3 kilogram, maka dirinya berharap menginfokannya ke Polres Labuhanbatu.(*)