Kapolres Batu: Segera Lapor Jika Ada Debt Collector Tarik Paksa Motor

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Aziz Mahrizal

23 Des 2025 15:32

Thumbnail Kapolres Batu: Segera Lapor Jika Ada Debt Collector Tarik Paksa Motor
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh Debt Collector di jalan adalah ilegal. (Foto: Humas Polres Batu)

KETIK, BATU – Polres Batu tegas menyatakan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector (penagih utang) di jalan raya merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menanggapi masih maraknya praktik eksekusi kendaraan debitur secara paksa di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan eksekusi kendaraan secara sepihak. Menurutnya, kewenangan tersebut bukan berada di tangan pihak penagih utang, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang sah.

Debt collector bukan hakim dan bukan aparat penegak hukum. Karena itu, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka proses eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan,” tegas Andi Yudha, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Ia menjelaskan, tindakan debt collector seperti menghentikan kendaraan di jalan, melakukan intimidasi, memaksa mengambil kunci, hingga membawa kendaraan tanpa persetujuan pemilik, merupakan perbuatan melawan hukum.

Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi yang dibenarkan aturan. Pertama, apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Kedua, apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

“Di luar dua kondisi tersebut, segala bentuk penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” ujar Kapolres.

Kapolres Batu juga menegaskan bahwa larangan penarikan sepihak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Melalui imbauan tersebut, Polres Batu mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menemukan praktik penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan secara paksa di jalan.

“Negara hadir untuk melindungi masyarakat. Jangan takut melapor jika menemukan praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum. Kami siap memberikan perlindungan hukum kepada warga,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Dipuji Gubernur Khofifah Referensi Keteladanan Alumni IPDN, Ini Sepak Terjang Aries Agung Paewai Mengabdi di Jatim

Baca Selanjutnya

Ini 3 Destinasi Perayaan Tahun Baru di Kabupaten Malang

Tags:

Penarikan Kendaraan Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata Kota Batu Debt Collector Jaminan Fidusia fidusia

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

13 April 2026 17:30

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

13 April 2026 15:00

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

13 April 2026 14:46

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

13 April 2026 11:12

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

12 April 2026 20:06

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar