KETIK, SURABAYA – Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Surabaya dipasangi banner protes bertuliskan "Stop Tambang Ilegal” oleh Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar–Tulungagung, Kamis, 7 Mei 2026.
Banner tersebut dipasang di pagar kantor BBWS Brantas sebagai bentuk kritik terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang disebut merusak kawasan Sungai Brantas di wilayah Blitar dan Tulungagung.
Berbeda dengan aksi turun ke jalan pada umumnya, mahasiswa memilih langkah simbolik tanpa orasi panjang maupun aksi bakar ban.
Banner protes itu direncanakan terpasang selama 2x24 jam sebagai pengingat agar BBWS Brantas segera mengambil tindakan nyata.
Baca Juga:
Berhasil Masuk Forum PBB Jenewa, Alumnus Unair Yakin Keterbatasan Ekonomi Bukan HambatanKetua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, S.Pd, mengatakan aksi simbolik dipilih agar pesan tetap tersampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum di Kota Surabaya.
“Sungai Brantas dan bantarannya itu tanggung jawab BBWS DAS Brantas. Banner yang kami pasang di sini bukan sekadar simbol, tetapi bentuk peringatan bahwa masyarakat di hulu sedang merasakan dampak kerusakan lingkungan,” ujar Riski.
Ia menilai kerusakan bantaran Sungai Brantas akibat tambang ilegal semakin mengkhawatirkan.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah tegas dari pihak terkait.
Baca Juga:
Kajian Senja Al Yasmin! KHA Muzakky Al-Hafidz: Haji Simbol Kesetaraan dan Perjalanan Hakikat ManusiaAliansi yang terdiri dari LKHN, LBH PKC PMII Jawa Timur, PC PMII Tulungagung, PC PMII Blitar, dan AMTI mengaku telah menempuh sejumlah langkah advokasi sejak awal 2026.
Mereka telah melayangkan somasi kepada BBWS Brantas sejak Januari 2026.
Bahkan audiensi sempat dibuka pada 26 Februari hingga 5 Maret 2026, namun dinilai belum menghasilkan tindak lanjut konkret.
Selain itu, laporan pengaduan juga telah dikirimkan kepada Polda Jawa Timur pada April 2026 terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Brantas.
Mahasiswa menegaskan pemasangan banner ini menjadi peringatan awal.
Jika tidak ada respons dari BBWS Brantas, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur gugatan lingkungan.
Pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur dengan tembusan Ombudsman RI.
Aksi tersebut disebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat.(*)