Kampanye Ilegal di Balai Desa, Kades Tarik Divonis Bersalah, tapi Tidak Perlu Masuk Penjara

Editor: Fathur Roziq

26 Feb 2024 05:17

Headline

Thumbnail Kampanye Ilegal di Balai Desa, Kades Tarik Divonis Bersalah, tapi Tidak Perlu Masuk Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo membacakan vonis terhadap Kades Ifanul dalam sidang di Ruang Sidang Kartika pada Senin (26/2/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dia menghadapi vonis bersalah karena melanggar pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hakim menghukum Kades Ifanul dengan vonis penjara 5 bulan. Namun, dia tidak perlu menjalani hukuman kecuali jika melakukan tindak pidana lain selama 10 bulan. Kades Ifanul juga dihukum membayar denda Rp 5 juta.

Sebelum sidang berlangsung, Kades Ifanul terlihat duduk di kursi paling belakang. Dia memang sudah hadir sejak sekitar pukul 09.00 di PN Sidoarjo. Namun, sidang baru dimulai sekitar pukul 11.00.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim Slamet Pujiono SH MH membacakan lagi tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa. Majelis berpendapat bahwa unsur-unsur yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Terakdawa sendiri juga dinilai sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dakwaan dan tuntuan jaksa.

Sebelumnya, Kades Ifanul dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. 

Baca Juga:
Komisi II DPR RI Ungkap Dampak Putusan MK terhadap Pemilu 2029

Oleh hakim, Kades Ifanul dinyatakan terbukti melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon saat melakukan kampanye di Balai Desa Tarik pada Kamis 4 Januari lalu. 

Berdasar keterangan saksi-saksi, acara kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik yang mengundang saksi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan SH,  terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran Presiden. 

Akibatnya, Kades Ifanul dipanggil dan diperiksa Bawaslu Sidoarjo. Tim Gakkumdu Sidoarjo kemudian melimpahkannya ke kejaksaan dan pengadilan. Hakim pun menjatuhkan hukuman pada Senin (26/2/2024).

Setelah sidang, Kades Ifanul tidak memberikan keterangan. Dia langsung meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

Baca Juga:
Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Ajak Masyarakat Aktif Kawal Demokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik

Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Apakah akan banding atau tidak. (*)

 

Baca Sebelumnya

Pemkot Malang Libatkan Difabel dalam Pembinaan Wirausaha Muda

Baca Selanjutnya

PT Reska Multi Usaha (KAI Services) Buka Lowongan Daily Worker Angkutan Lebaran, Hari Ini Terakhir!

Tags:

pemilu2024 Bawaslu Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo Kades Tarik Kades Ifanul UU Pemilu Tindak Pidana Pemilu

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

16 April 2026 12:01

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H